slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Fahmi by Fahmi
19-01-2025 21:35:26
in Utama
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Basyar Alhafi (kanan) dan Sarnata saat di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basyar Alhafi terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 menyeret pejabat Pemkot Serang dalam kasus yang menjeratnya.

Sosok yang diseret oleh keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin ini adalah Muhammad Nafis Hani.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Menurut dia, draf atau konsep perjanjian kerjasama (PKS) yang sejak awal bermasalah itu dibuat oleh Nafis yang menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Draf PKS yang dibuat tersebut diketahui bertentangan dengan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan.

“Ternyata membuat perjanjian tersebut (Nafis-red),” ujar Basyar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, Basyar memberikan keterangan sebagai terdakwa sekaligus saksi terhadap terdakwa Kepala Disparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata. Dalam sidang itu juga, Basyar menerangkan bahwa dia menandatangani PKS bersama Sarnata.

PKS tersebut ditandatangani di kantor Disparpora Kota Serang pada 16 Juni 2023 lalu. “Tanda tangan satu saja,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Moch. Ichwanudin.

Sebelum menandatangani PKS tersebut, Basyar mengaku dihubungi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Kota Serang, A. Haznam. Melalui sambungan telepon, ia diminta datang ke kantor Disparpora Kota Serang atas perintah Sarnata.

“Ditelepon Pak Haji Asnam (Haznam-red), diperintah Pak Kadis (Sarnata-red) buat tanda tangan perjanjian kerjasama,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Saat tiba di kantor Disparpora Kota Serang, Basyar masuk ke ruangan Haznam. Disana, sudah ada Nafis yang mengetik menggunakan notebook. “Disuruh nunggu, setelah itu dipanggil Pak Nafis masuk,” ujarnya.

Basyar mengatakan, dokumen yang dibuat Nafis tersebut sempat dia baca. Ia bahkan meminta revisi terkait poin yang menyatakan kata renovasi. Sebab, dirinya tidak merenovasi bangunan yang sudah ada melainkan membangun dari nol. “Saya minta ubah,” katanya

Usai merevisi, draf itu, dokumen tersebut ditandatangani bersama Sarnata. Sebelum ditandatangani, Sarnata sempat menanyakan soal dokumen tersebut apakah sudah sesuai regulasi atau belum kepada Nafis dan Haznam. “Beliau tanya (Sarnata-red), sudah sesuai belum, katanya sudah,” kata Basyar menirukan ucapan Nafis dan Haznam.

Basyar mengungkapkan, PKS yang ditandatangani bersama Sarnata tersebut membuatnya telah membangun kios yang berjumlah 71 unit. Kios tersebut dijual kepada pedagang dengan harga Rp 12 juta. “Untuk ganti bahan material bangunan,” ujarnya.

Basyar mengatakan, pembangunan kios tersebut membuatnya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sebab, PKS yang sudah disepakati tiba-tiba dibatalkan oleh pihak Sarnata.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya kajian yang menyatakan bahwa PKS itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kurang lebih Rp 1 miliar (kerugian-red), pembatalan dilakukan bulan Juli 2023. Saya tidak diajak musyawarah,” katanya.

Sementara itu, Sarnata mengatakan bahwa, dokumen PKS tersebut disodorkan oleh Haznam dan Nafis. Sebelum menandatangani dokumen itu, ia membenarkan telah menanyakan soal peraturan PKS kepada Haznam dan Nafis. “Katanya sudah sesuai makanya ditandatangani,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Protitusi Tiga Anak di Kota Serang, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

Next Post

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Related Posts

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan
Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 2 Juni 2026 12:27

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bicara soal sengketa aset dengan Pemkab Serang.

Read moreDetails

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Next Post
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak