SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basyar Alhafi terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 menyeret pejabat Pemkot Serang dalam kasus yang menjeratnya.
Sosok yang diseret oleh keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin ini adalah Muhammad Nafis Hani.
Menurut dia, draf atau konsep perjanjian kerjasama (PKS) yang sejak awal bermasalah itu dibuat oleh Nafis yang menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Draf PKS yang dibuat tersebut diketahui bertentangan dengan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan.
“Ternyata membuat perjanjian tersebut (Nafis-red),” ujar Basyar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 16 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, Basyar memberikan keterangan sebagai terdakwa sekaligus saksi terhadap terdakwa Kepala Disparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata. Dalam sidang itu juga, Basyar menerangkan bahwa dia menandatangani PKS bersama Sarnata.
PKS tersebut ditandatangani di kantor Disparpora Kota Serang pada 16 Juni 2023 lalu. “Tanda tangan satu saja,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Moch. Ichwanudin.
Sebelum menandatangani PKS tersebut, Basyar mengaku dihubungi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Kota Serang, A. Haznam. Melalui sambungan telepon, ia diminta datang ke kantor Disparpora Kota Serang atas perintah Sarnata.
“Ditelepon Pak Haji Asnam (Haznam-red), diperintah Pak Kadis (Sarnata-red) buat tanda tangan perjanjian kerjasama,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Saat tiba di kantor Disparpora Kota Serang, Basyar masuk ke ruangan Haznam. Disana, sudah ada Nafis yang mengetik menggunakan notebook. “Disuruh nunggu, setelah itu dipanggil Pak Nafis masuk,” ujarnya.
Basyar mengatakan, dokumen yang dibuat Nafis tersebut sempat dia baca. Ia bahkan meminta revisi terkait poin yang menyatakan kata renovasi. Sebab, dirinya tidak merenovasi bangunan yang sudah ada melainkan membangun dari nol. “Saya minta ubah,” katanya
Usai merevisi, draf itu, dokumen tersebut ditandatangani bersama Sarnata. Sebelum ditandatangani, Sarnata sempat menanyakan soal dokumen tersebut apakah sudah sesuai regulasi atau belum kepada Nafis dan Haznam. “Beliau tanya (Sarnata-red), sudah sesuai belum, katanya sudah,” kata Basyar menirukan ucapan Nafis dan Haznam.
Basyar mengungkapkan, PKS yang ditandatangani bersama Sarnata tersebut membuatnya telah membangun kios yang berjumlah 71 unit. Kios tersebut dijual kepada pedagang dengan harga Rp 12 juta. “Untuk ganti bahan material bangunan,” ujarnya.
Basyar mengatakan, pembangunan kios tersebut membuatnya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sebab, PKS yang sudah disepakati tiba-tiba dibatalkan oleh pihak Sarnata.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya kajian yang menyatakan bahwa PKS itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kurang lebih Rp 1 miliar (kerugian-red), pembatalan dilakukan bulan Juli 2023. Saya tidak diajak musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Sarnata mengatakan bahwa, dokumen PKS tersebut disodorkan oleh Haznam dan Nafis. Sebelum menandatangani dokumen itu, ia membenarkan telah menanyakan soal peraturan PKS kepada Haznam dan Nafis. “Katanya sudah sesuai makanya ditandatangani,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya