• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 19 Januari 2025 21:35
in Utama
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Basyar Alhafi (kanan) dan Sarnata saat di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1).

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basyar Alhafi terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 menyeret pejabat Pemkot Serang dalam kasus yang menjeratnya.

Sosok yang diseret oleh keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin ini adalah Muhammad Nafis Hani.

RelatedPosts

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Kamis, 1 Oktober 2026 07:08
SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 20:13
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

Senin, 28 September 2026 19:37

Menurut dia, draf atau konsep perjanjian kerjasama (PKS) yang sejak awal bermasalah itu dibuat oleh Nafis yang menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Draf PKS yang dibuat tersebut diketahui bertentangan dengan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan.

“Ternyata membuat perjanjian tersebut (Nafis-red),” ujar Basyar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, Basyar memberikan keterangan sebagai terdakwa sekaligus saksi terhadap terdakwa Kepala Disparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata. Dalam sidang itu juga, Basyar menerangkan bahwa dia menandatangani PKS bersama Sarnata.

PKS tersebut ditandatangani di kantor Disparpora Kota Serang pada 16 Juni 2023 lalu. “Tanda tangan satu saja,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Moch. Ichwanudin.

Sebelum menandatangani PKS tersebut, Basyar mengaku dihubungi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Kota Serang, A. Haznam. Melalui sambungan telepon, ia diminta datang ke kantor Disparpora Kota Serang atas perintah Sarnata.

“Ditelepon Pak Haji Asnam (Haznam-red), diperintah Pak Kadis (Sarnata-red) buat tanda tangan perjanjian kerjasama,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Saat tiba di kantor Disparpora Kota Serang, Basyar masuk ke ruangan Haznam. Disana, sudah ada Nafis yang mengetik menggunakan notebook. “Disuruh nunggu, setelah itu dipanggil Pak Nafis masuk,” ujarnya.

Basyar mengatakan, dokumen yang dibuat Nafis tersebut sempat dia baca. Ia bahkan meminta revisi terkait poin yang menyatakan kata renovasi. Sebab, dirinya tidak merenovasi bangunan yang sudah ada melainkan membangun dari nol. “Saya minta ubah,” katanya

Usai merevisi, draf itu, dokumen tersebut ditandatangani bersama Sarnata. Sebelum ditandatangani, Sarnata sempat menanyakan soal dokumen tersebut apakah sudah sesuai regulasi atau belum kepada Nafis dan Haznam. “Beliau tanya (Sarnata-red), sudah sesuai belum, katanya sudah,” kata Basyar menirukan ucapan Nafis dan Haznam.

Basyar mengungkapkan, PKS yang ditandatangani bersama Sarnata tersebut membuatnya telah membangun kios yang berjumlah 71 unit. Kios tersebut dijual kepada pedagang dengan harga Rp 12 juta. “Untuk ganti bahan material bangunan,” ujarnya.

Basyar mengatakan, pembangunan kios tersebut membuatnya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sebab, PKS yang sudah disepakati tiba-tiba dibatalkan oleh pihak Sarnata.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya kajian yang menyatakan bahwa PKS itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kurang lebih Rp 1 miliar (kerugian-red), pembatalan dilakukan bulan Juli 2023. Saya tidak diajak musyawarah,” katanya.

Sementara itu, Sarnata mengatakan bahwa, dokumen PKS tersebut disodorkan oleh Haznam dan Nafis. Sebelum menandatangani dokumen itu, ia membenarkan telah menanyakan soal peraturan PKS kepada Haznam dan Nafis. “Katanya sudah sesuai makanya ditandatangani,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Protitusi Tiga Anak di Kota Serang, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

Next Post

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Next Post
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
0

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjabat Kapolda Banten (dok Polda Banten)

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

by Adam Fadillah
Kamis, 1 Oktober 2026 10:01
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Al-Khairiyah (Instal) meluncurkan tiga program pendidikan dan pengabdian masyarakat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.