CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kecamatan Citangkil menjadi kecamatan pertama di Kota Cilegon yang membuka pelayanan pajak di kecamatan.
Pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
Pasalnya seringkali masyarakat enggan untuk membayar pajak karena jarak dari rumah ke samsat atau tempat pelaporan pajak yang jauh dan juga tidak mengerti mengenai cara pelaporan pajak.
Di Kecamatan seringkali masyarakat sudah kenal dengan petugas kecamatan, jadi masyarakat tidak ragu untuk bertanya dan berkonsultasi.
Selain itu pelayanan pajak di kecamatan bisa dilakukan saat masyarakat mengurus dokumen lain yang harus diurus di Kecamatan contoh nya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus saat diwawancara awak media, Kamis 16 Januari 2025 menyampaikan bahwa pelayanan lain tetap dibuka seperti biasa tapi sesuai dengan project kecamatan Citangkil yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan ada penambahan pelayanan.
“Pelayanan KK, KTP dan dokumen lainya seperti biasa tapi ada penambahan pelayanan pajak seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa telah dilakukan kordinasi dengan UPTD Samsat Kota Cilegon untuk mengoptimalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 terkait opsen pajak di wilayah.
“Kami berkomunikasi bagaimana memaksimalkan pajak daerah, tentu melalui opsen pajak di wilayah agar dapat meningkatkan pajak daerah. Melalui opsen pajak ini kami dapat membantu pemerintah dalam hal peningkatan PAD dari opsi lain,” tambah Ikhlasin Nufus.
Ia juga berharap agar nanti ada peraturan walikota (Perwal) berkaitan opsen pajak yang kemudian akan menjadi paying hukum yang lebih kuat, dan lebih optimal dalam pelaksanaannya. Dengan adanya perwal secara legal seluruh kecamatan harus membuka pelayanan pajak di kecamatan.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya