slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
19-01-2025 21:35:42
in Utama
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa saat ditangani petugas kepolisian.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyatakan kasasi atas vonis bebas M. Saefi (45) terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Sikap kasasi tersebut diambil karena JPU tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang pada Kamis 16 Januari 2025. “Kami langsung mengajukan kasasi,” ujar JPU, Selamet usai persidangan.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Muda Asal Ciruas, Penyidik Periksa Ahli Forensik

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Asal Ciruas, Penyidik Periksa Ahli Forensik

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini 4 Oktober 2025

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Selamet.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena tidak terbukti, maka dia memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolresta Serang Kota tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.

Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada majelis hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaimana dalam lampiran.

Kemudian pertimbangan lainnya yakni telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian terdakwa kepada korban. Terdakwa disebut lebih menyayangi ibu sambungnya.

Atas dasar itu, korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian sehingga membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.

Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut korban, lelaki yang menyetubuhinya tersebut adalah pacarnya. “Korban mencabut BAP,” ujarnya Hery.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan kekerasan seksual ini September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya. Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata, Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut saat ditemui usai persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” tutur Irma.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliJPU Kejari Serang Irma SandraKanit PPA Polresta Serang KotaKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasi Humas Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki Kurniawanpemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Next Post

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Related Posts

Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025
Kota Serang

Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025

by Fahmi
Senin, 6 Oktober 2025 07:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Muda Asal Ciruas, Penyidik Periksa Ahli Forensik

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Asal Ciruas, Penyidik Periksa Ahli Forensik

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini 4 Oktober 2025

Petugas Polsek Kramatwatu Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Tomon

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang Hari Ini, 30 September 2025

Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Lokasi SIM Keliling Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, di Sini Lokasinya

Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Lokasi SIM Keliling Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, 24 September 2025, Ada di Sini

Next Post
Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Alwi Hamu, Tokoh Pers dan Pendiri Radar Banten di Mata Ketum PWI Sebagai Sosok Ulet, Pekerja Keras dan Berani

Alwi Hamu, Tokoh Pers dan Pendiri Radar Banten di Mata Ketum PWI Sebagai Sosok Ulet, Pekerja Keras dan Berani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Selasa, 7 Oktober 2025 11:44
Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Selasa, 7 Oktober 2025 11:41
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Selasa, 7 Oktober 2025 11:30
Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Selasa, 7 Oktober 2025 11:29
Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Selasa, 7 Oktober 2025 11:27
Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Selasa, 7 Oktober 2025 10:54
Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Selasa, 7 Oktober 2025 11:44
Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Selasa, 7 Oktober 2025 11:41
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Selasa, 7 Oktober 2025 11:30
Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Selasa, 7 Oktober 2025 11:29
Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Selasa, 7 Oktober 2025 11:27
Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Selasa, 7 Oktober 2025 10:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

by Agung S Pambudi
Selasa, 7 Oktober 2025 11:44

Ketika Anda merencanakan perjalanan ke Banjarbaru, memilih penginapan yang tepat menjadi hal penting agar perjalanan semakin nyaman. Bagi sebagian orang,...

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

by Nurabidin
Selasa, 7 Oktober 2025 11:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Atlet angkat besi asal Kota Serang, Banten, Rizky Juniansyah menyabet dua medali emas di Kejuaraan Dunia Angkat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak