slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
19-01-2025 21:35:42
in Utama
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa saat ditangani petugas kepolisian.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyatakan kasasi atas vonis bebas M. Saefi (45) terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Sikap kasasi tersebut diambil karena JPU tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang pada Kamis 16 Januari 2025. “Kami langsung mengajukan kasasi,” ujar JPU, Selamet usai persidangan.

Baca Juga :

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi

Korban Penipuan Oknum Bhayangkari di Kota Serang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Tadarusan Ramadan 1447 H

Binrohtal Polresta Serang Kota, Personel Diingatkan Tugas Pokok Kepolisian dan Nilai Keimanan

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Selamet.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena tidak terbukti, maka dia memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolresta Serang Kota tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.

Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada majelis hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaimana dalam lampiran.

Kemudian pertimbangan lainnya yakni telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian terdakwa kepada korban. Terdakwa disebut lebih menyayangi ibu sambungnya.

Atas dasar itu, korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian sehingga membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.

Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut korban, lelaki yang menyetubuhinya tersebut adalah pacarnya. “Korban mencabut BAP,” ujarnya Hery.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan kekerasan seksual ini September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya. Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata, Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut saat ditemui usai persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” tutur Irma.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliJPU Kejari Serang Irma SandraKanit PPA Polresta Serang KotaKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasi Humas Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki Kurniawanpemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Next Post

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Related Posts

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi
Hukum

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi

by Fahmi
Jumat, 20 Februari 2026 15:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dea Viana kini terseret kasus dugaan penipuan lagi. Warga Kaujon, Kota Serang itu bahkan telah ditetapkan sebagai...

Read moreDetails

Korban Penipuan Oknum Bhayangkari di Kota Serang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Tadarusan Ramadan 1447 H

Binrohtal Polresta Serang Kota, Personel Diingatkan Tugas Pokok Kepolisian dan Nilai Keimanan

Nasib Alifah, Korban Penipuan Oknum Bhayangkari Rp 500 Juta Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Pimpin Upacara HKN, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin Anggota

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan KRYD dan Patroli Humanis saat Perayaan Imlek 2026

Operasi Keselamatan Maung 2026: Polresta Serang Kota Sasar Pengunjung CFD, Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Kapolresta Serang Pimpin Pengamanan Laga Adhyaksa FC vs Persikad Depok di BIS

Operasi Keselamatan Maung 2026, Anggota Polresta Serkot Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Next Post
Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Alwi Hamu, Tokoh Pers dan Pendiri Radar Banten di Mata Ketum PWI Sebagai Sosok Ulet, Pekerja Keras dan Berani

Alwi Hamu, Tokoh Pers dan Pendiri Radar Banten di Mata Ketum PWI Sebagai Sosok Ulet, Pekerja Keras dan Berani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

Minggu, 22 Februari 2026 10:59
Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Minggu, 22 Februari 2026 09:54
Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Minggu, 22 Februari 2026 09:53
Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Minggu, 22 Februari 2026 08:59
Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Minggu, 22 Februari 2026 08:58
Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Minggu, 22 Februari 2026 08:53

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

Minggu, 22 Februari 2026 10:59
Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Minggu, 22 Februari 2026 09:54
Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Minggu, 22 Februari 2026 09:53
Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Minggu, 22 Februari 2026 08:59
Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Minggu, 22 Februari 2026 08:58
Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Minggu, 22 Februari 2026 08:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

by Nurandi
Minggu, 22 Februari 2026 10:59

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – PT Wijaya Karya Serang Panimbang akan memberlakukan operasional fungsional pada Seksi 2 Ruas Rangkasbitung–Cileles selama periode Lebaran...

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

by Nurandi
Minggu, 22 Februari 2026 09:54

RADARBANTEN.CO.ID– Duel panas akan tersaji di Gelora Bandung Lautan Api saat Persib Bandung menjamu Persita Tangerang pada pekan ke-22 Super...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak