SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 orang remaja yang hendak melakukan pesta obat keras jenis Eximer dan Tramadol diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Banten di lahan kosong di Jalan Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Ke10 orang tersebut SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik berwarna hitam berisi 250 butir obat hexymer, 193 butir obat tramadol, 4 unit sepeda motor, 7 ponsel dan uang Rp15 ribu.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, mereka diamankan pada Sabtu (16/1). “Iya kemarin, hari Sabtu 16 Januari 2025 sekitar jam 11.00 WIB,” katanya, Senin 19 Januari 2025.
Yudhis mengungkapkan penangkapan remaja itu bermula saat anggotanya yang tengah melakukan kegiatan di wilayah Tangerang dan mendapatkan Infomasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat keras.
“Setelah mendatangi lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, kami menangkap 10 orang laki-laki, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol,” ungkapnya.
Yudhis mengungkapkan atas temuan itu, kesepuluh remaja tersebut digelandang ke Mapolda Banten untuk diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. “Kesepuluh orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut kami bawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Yudhis menambahkan kesepuluh remaja itu dapat dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kasus ini kini dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutur mantan Kapolres Cilegon ini.
Editor: Mastur Huda