SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadaan belanja internet dan belanja last mile domestic 100mbps tahun 2021-2025 diduga dimonopoli.
Dugaan monopoli dalam pengadaan dengan anggaran total Rp 105 miliar tersebut telah dilaporkan ke Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dugaan monopoli terkait pengadaan tersebut tidak ditemukan dalam proses penyelidikan. “Dari komunikasi dengan penyelidik, tidak ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan karena pemilihan penyedia dilaksanakan secara E Purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli,” katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Rangga menjelaskan, pelaksana pekerjaan PT Platinum Network Indonesia (PNI) telah memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang meliputi seluruh wilayah kabupaten Tangerang.
PT PNI juga memiliki kesiapan maintenance jaringan dan ketersediaan SDM untuk pelaksanaan monitoring jaringan fiber optik.
“Sehingga secara keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh PT PNI,” ujar pria asal Nganjuk ini.
Ditanya soal dugaan kesalahan prosedur dan menabrak aturan pada e-catalog pada deskripsi pada link ekatalog PT yang menyatakan kontrak lima tahun, Rangga membantahnya. Menurutnya, dugaan tersebut tidak benar.
“Tidak terjadi kesalahan prosedur terkait kontrak tidak dilaksanakan lima tahun dalam dokumen kontrak yang telah diperoleh, kontrak dilaksanakan untuk 1 tahun anggaran,” ungkapnya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah dihentikan. Penghentian tersebut dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana.
“Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan),” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.
Ia membenarkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu.
Akan tetapi, selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat.
“Ada juga laporan aduan yang masuk ke kita,” katanya.
Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dari keterangan yang diperoleh, pengadaan tersebut berlangsung setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Untuk tahun 2025 ini masih berjalan,” katanya.
Aditya mengungkapkan, dalam pengadaan tersebut, pihak pelaksana juga memberikan sarana dan prasarana serta pelatihan.
Apabila terdapat kerusakan, maka akan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan atau vendor.
“Kalau ada komplain tanggung jawab vendor,” ungkapnya.
Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus pengadaan yang dimenangkan oleh PT PNI itu. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan tersebut.
“Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











