TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan aturan penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada karya jurnalistik di media massa.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik, yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di dalam aturan tersebut menyatakan, salah satu poin penting mengenai aturan ini adalah, setiap perusahaan pers harus mendapat izin memuat berita menggunakan AI kepada seorang yang dijadikan bahan berita.
Selain itu, perusahaan pers wajib menyertakan keterangan dan penjelasan di setiap pemberitaan mereka manakala menggunakan AI sebagai bahan berita.
Aturan ini terkandung di dalam BAB IV Publikasi, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), yang berbunyi:
(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
Aturan ini juga memuat iklan yang menggunakan AI. Pada BAB V tentang Komersialisasi, di Pasal 7 menyebut:
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundangundangan.
Kemudian aturan ini juga memuat penyelesaian sengketa. Pasal 9 menyebut:
(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Editor: Abdul Rozak