• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Dewan Pers Terbitkan Aturan Penggunaan AI Dalam Karya Jurnalistik

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 24 Januari 2025 14:26
in Tangerang

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan aturan penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada karya jurnalistik di media massa.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik, yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2025.

RelatedPosts

Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas, Polresta Tangerang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas, Polresta Tangerang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 19 September 2026 14:08
Narkotika cair

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Narkotika Cair Melalui Jasa Ekspedisi

Sabtu, 19 September 2026 09:24
Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Wakil Bupati Tangerang Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sabtu, 19 September 2026 08:37
Operasi bibir sumbing di RSUD Balaraja

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Sabtu, 19 September 2026 08:20

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di dalam aturan tersebut menyatakan, salah satu poin penting mengenai aturan ini adalah, setiap perusahaan pers harus mendapat izin memuat berita menggunakan AI kepada seorang yang dijadikan bahan berita.

Selain itu, perusahaan pers wajib menyertakan keterangan dan penjelasan di setiap pemberitaan mereka manakala menggunakan AI sebagai bahan berita.

Aturan ini terkandung di dalam BAB IV Publikasi, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), yang berbunyi:

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

Aturan ini juga memuat iklan yang menggunakan AI. Pada BAB V tentang Komersialisasi, di Pasal 7 menyebut:

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.

(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundangundangan.

Kemudian aturan ini juga memuat penyelesaian sengketa. Pasal 9 menyebut:

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

Editor: Abdul Rozak

Tags: AIartificial intelligenceDewan PersDPR RIdraf RUU PenyiaranKota TangerangLiputan InvestigasipenyiaranpersRUU Penyiaranwartawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Malam Ini, Nana Supiana Bakal Dilantik jadi Pj Sekda Banten, Begini Alasan Damenta

Next Post

Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

Next Post
Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PAPPRI Cilegon Siapkan Kepengurusan Baru, Bidik Penguatan Ekosistem Musik

PAPPRI Cilegon Siapkan Kepengurusan Baru, Bidik Penguatan Ekosistem Musik

by Bayu Mulyana
Sabtu, 19 September 2026 19:39
0

CILEGON — Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Cilegon mulai menyiapkan kepengurusan baru untuk periode 2026-2031....

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:11
0

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-500.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.