SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Konflik aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak membuat dewan geram. Pasalnya, konflik antara warga dengan pihak pemilik galian itu telah membuat banyak masyarakat dirugikan baik itu kerusakan lingkungan maupun perihal kriminalisasi terhadap sejumlah warga.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat mengaku tidak akan tinggal diam melihat konflik yang saat ini sudah berada di ranah hukum ini. Dimana, terdapat sejumlah warga di Desa Mekarsari dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan. Padahal, kata Ade, warga yang dilaporkan merupakan mereka yang membela wilayahnya, dengan menolak aktivitas galian tanah.
Terlebih, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, aktivitas galian atau tambang di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung itu tidak berizin, alias ilegal.
“Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyampaikan kepada kita, bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Rangkasbitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang jenis apapun, ” kata Ade Hidayat, Jumat 24 Januari 2025.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melalukan inpeksi mendadak alias Sidak ke aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui komisi 4 juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama,” ujar Ade.
Sidak itu, kata Ade untuk mendapatkan informasi dan data serta kerusakan lingkungan yang ada di sekitar wilayah aktivitas tambang ilegal itu.
“Kemudian untuk menjadi kesimpulan kita bahwa rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Banten nanti seperti apa,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Bidang Minerba pada Dinas (ESDM) Banten Dedi Hidayat mengkonfirmasi jika aktivitas galian tanah di Rangkasbitung tidaklah berizin. Bahkan, pihaknya sudah melakukan penyegelan di lokasi galian dengan melarang adanya aktivitas apapun disana.
“Yang jelas memang di sana ada kegiatan tambang yang sudah dipastikan ilegal. Jadi kami diminta untuk tetap melihara spanduk (ilegal) itu agar bisa terinformasikan itu memang ilegal, kalau misalkan rusak pasang lagi,” katanya.
Ia mengaku hingga saat ini identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu belum diketahui. “Identitas pemilik tambang kalau sampai saat ini saya belum tahu,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak