slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Menanti Kepala Dinas Pemkab Pandeglang, Jika Bandel Rekrut Tenaga Honorer

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
25-01-2025 10:04:54
in Berita Utama, Pandeglang
Sanksi Menanti Kepala Dinas Pemkab Pandeglang, Jika Bandel Rekrut Tenaga Honorer

Ilustrasi tenaga honorer/PixeLab Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah terancam dikenakan sanksi jika melanggar.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025 bersifat penting yang mengatur pelaksanaan penataan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Pandeglang, surat edaran itu terbit per tanggal 22 Januari 2025.

Baca Juga :

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Dalam SE tersebut, aturan ini mengacu pada Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Isi Surat Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honorer. Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut:

  1. Larangan Rekrut Tenaga Non-ASN: OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN (Honorer/TKS atau sejenisnya) di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Selektif dalam Perpanjangan: Perpanjangan tenaga non-ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan, serta kinerja pegawai non-ASN.
  3. Proses Verifikasi dan Validasi: Penugasan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN akan dilakukan oleh tim verifikasi bersama kepala perangkat daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengomentari diterbitkannya surat edaran (SE) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Pandeglang. Menurutnya, SE ini adalah langkah serius untuk menata kepegawaian di daerah tersebut.

“Penataan dong, penataan kepegawaian. Apalagi sudah ada beberapa instruksi aturan pusat, nggak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Ali Fahmi dengan nada menohok, pada Jumat 24 Januari 2025.

Pihaknya bahkan memperingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melanggar aturan ini. Jika masih ada yang coba-coba menerima tenaga honorer baru, sanksi berat sudah menanti.

“Nanti kita lihat aja, sanksinya gimana. Itu nanti kita sesuaikan dengan inspektorat. Yang jelas, surat edaran bupati ini bukan warning lagi, tapi langkah tegas,” tegas Fahmi.

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu langkah yang dilakukan ialah mempersiapkan tenaga honorer yang terdata untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Proses seleksi ini diutamakan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Lebih lanjut, bahwa implementasi aturan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi di seluruh OPD. Data tenaga honorer, mulai dari masa kerja, usia, hingga status pegawai, akan diperiksa secara ketat.

“Datanya akan divalidasi dan diverifikasi ulang. Kita ingin data yang benar-benar valid, supaya nggak ada celah untuk hal-hal yang nggak diinginkan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin menegaskan bahwa surat edaran (SE) Bupati Pandeglang itu sudah jelas melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ada mengangkat tenaga honorer baru.

“Iya, sudah enggak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer. Itu aturan dari Kemenpan-RB soal PPPK paruh waktu. Jadi, sesuai surat edaran Kemendagri, ASN itu hanya ada dua, PNS dan PPPK,” kata Didin.

Aturan larangan rekrutmen tenaga honorer oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang ternyata bukan sekadar ancaman kosong. Didin Fahrudin menuturkan bahwa sanksi tegas sudah disiapkan bagi yang berani melanggar.

“Kalau ada kepala OPD yang melanggar, sanksinya sudah jelas ada. Mulai dari ringan, sedang, sampai berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

Namun, Didin tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala OPD yang nekat melanggar aturan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pelanggaran akan dilaporkan ke Sekda, Bupati, hingga Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Menurut Didin, selama ini tenaga honorer paling banyak direkrut di OPD bidang pendidikan dan kesehatan. Meski demikian, aturan ini berlaku untuk semua OPD tanpa pengecualian.

“Yang paling banyak memang di pendidikan dan kesehatan, itu yang terdata. Tapi aturan ini tetap berlaku untuk semuanya. Makanya kita akan lakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenBKPSDMkabupaten pandeglangLaranganPandeglangPegawaipemerintahanPemkab PandeglangPPPKsanksiSekdaTenaga Honorer
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Lebak Upayakan Bantuan Rehab Keagamaan Ditingkatkan

Next Post

Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Related Posts

Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring
Kabupaten Serang

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 14 Juni 2026 16:43

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Festival Ciomas Ngabring segera digelar. Masyarakat Kecamatan Ciomas dan Pemerintah Kecamatan Ciomas akan menggelar perhelatan itu pada 18 Juli...

Read moreDetails

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Digelar di Banten, Diikuti 55 Pejabat dari Berbagai Daerah

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Next Post
Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Sempat Tak Sadarkan Diri, Tahanan Kasus Narkoba Polresta Serang Kota Tewas

Sempat Tak Sadarkan Diri, Tahanan Kasus Narkoba Polresta Serang Kota Tewas

Sempat Hilang Terbawa Arus Sungai Cibanten, Jenazah Bocah Tiga Tahun Asal Kasemen Berhasil Ditemukan

Sempat Hilang Terbawa Arus Sungai Cibanten, Jenazah Bocah Tiga Tahun Asal Kasemen Berhasil Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43
Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

by Mulyadi
Senin, 15 Juni 2026 06:46

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (kiri), saat membuka Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026 rdi Lapangan Highland Stadium, Talaga Bestari, Kabupaten...

partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

by Agung S Pambudi
Minggu, 14 Juni 2026 19:53

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID–Selama 22 tahun, Developmental Basketball League (DBL) konsisten menjadi wadah pengembangan generasi muda Indonesia melalui olahraga dan hiburan. Memasuki musim...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak