• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sanksi Menanti Kepala Dinas Pemkab Pandeglang, Jika Bandel Rekrut Tenaga Honorer

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 25 Januari 2025 10:04
in Berita Utama, Pandeglang
Sanksi Menanti Kepala Dinas Pemkab Pandeglang, Jika Bandel Rekrut Tenaga Honorer

Ilustrasi tenaga honorer/PixeLab Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah terancam dikenakan sanksi jika melanggar.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025 bersifat penting yang mengatur pelaksanaan penataan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Pandeglang, surat edaran itu terbit per tanggal 22 Januari 2025.

RelatedPosts

Pajak Kendaraan di Tengah Tren Mobil Listrik

Wagub Banten Soroti Tantangan Pajak Kendaraan di Tengah Tren Mobil Listrik

Minggu, 18 Oktober 2026 17:51
Polda Banten

Ulama Asal Kota Serang Berpulang, Kapolda Banten Ucapkan Duka Cita

Minggu, 18 Oktober 2026 17:47
harga patokan MBLB Banten

ESDM Banten Perbarui Harga Patokan MBLB, Ini Rinciannya

Minggu, 18 Oktober 2026 15:59
Gunung Anak Krakatau mengalami Erupsi

Gunung Anak Krakatau Alami Erupsi

Minggu, 18 Oktober 2026 14:24

Dalam SE tersebut, aturan ini mengacu pada Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Isi Surat Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honorer. Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut:

  1. Larangan Rekrut Tenaga Non-ASN: OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN (Honorer/TKS atau sejenisnya) di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Selektif dalam Perpanjangan: Perpanjangan tenaga non-ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan, serta kinerja pegawai non-ASN.
  3. Proses Verifikasi dan Validasi: Penugasan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN akan dilakukan oleh tim verifikasi bersama kepala perangkat daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengomentari diterbitkannya surat edaran (SE) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Pandeglang. Menurutnya, SE ini adalah langkah serius untuk menata kepegawaian di daerah tersebut.

“Penataan dong, penataan kepegawaian. Apalagi sudah ada beberapa instruksi aturan pusat, nggak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Ali Fahmi dengan nada menohok, pada Jumat 24 Januari 2025.

Pihaknya bahkan memperingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melanggar aturan ini. Jika masih ada yang coba-coba menerima tenaga honorer baru, sanksi berat sudah menanti.

“Nanti kita lihat aja, sanksinya gimana. Itu nanti kita sesuaikan dengan inspektorat. Yang jelas, surat edaran bupati ini bukan warning lagi, tapi langkah tegas,” tegas Fahmi.

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu langkah yang dilakukan ialah mempersiapkan tenaga honorer yang terdata untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Proses seleksi ini diutamakan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Lebih lanjut, bahwa implementasi aturan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi di seluruh OPD. Data tenaga honorer, mulai dari masa kerja, usia, hingga status pegawai, akan diperiksa secara ketat.

“Datanya akan divalidasi dan diverifikasi ulang. Kita ingin data yang benar-benar valid, supaya nggak ada celah untuk hal-hal yang nggak diinginkan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin menegaskan bahwa surat edaran (SE) Bupati Pandeglang itu sudah jelas melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ada mengangkat tenaga honorer baru.

“Iya, sudah enggak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer. Itu aturan dari Kemenpan-RB soal PPPK paruh waktu. Jadi, sesuai surat edaran Kemendagri, ASN itu hanya ada dua, PNS dan PPPK,” kata Didin.

Aturan larangan rekrutmen tenaga honorer oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang ternyata bukan sekadar ancaman kosong. Didin Fahrudin menuturkan bahwa sanksi tegas sudah disiapkan bagi yang berani melanggar.

“Kalau ada kepala OPD yang melanggar, sanksinya sudah jelas ada. Mulai dari ringan, sedang, sampai berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

Namun, Didin tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala OPD yang nekat melanggar aturan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pelanggaran akan dilaporkan ke Sekda, Bupati, hingga Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Menurut Didin, selama ini tenaga honorer paling banyak direkrut di OPD bidang pendidikan dan kesehatan. Meski demikian, aturan ini berlaku untuk semua OPD tanpa pengecualian.

“Yang paling banyak memang di pendidikan dan kesehatan, itu yang terdata. Tapi aturan ini tetap berlaku untuk semuanya. Makanya kita akan lakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenBKPSDMkabupaten pandeglangLaranganPandeglangPegawaipemerintahanPemkab PandeglangPPPKsanksiSekdaTenaga Honorer
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Lebak Upayakan Bantuan Rehab Keagamaan Ditingkatkan

Next Post

Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Next Post
Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Pemkab Serang Anggarkan Rp7,7 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

by Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
0

Membangun Birokrasi Pembelajar dari Tanah Jawara untuk Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi Oleh: Entol Achmad Deni HermawanKepala Badan...

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.