PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Pejabat instansi pemerintah terancam dikenakan sanksi jika melanggar.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025 bersifat penting yang mengatur pelaksanaan penataan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Pandeglang, surat edaran itu terbit per tanggal 22 Januari 2025.
Dalam SE tersebut, aturan ini mengacu pada Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Isi Surat Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honorer. Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut:
- Larangan Rekrut Tenaga Non-ASN: OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN (Honorer/TKS atau sejenisnya) di lingkungan pemerintah daerah.
- Selektif dalam Perpanjangan: Perpanjangan tenaga non-ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan, serta kinerja pegawai non-ASN.
- Proses Verifikasi dan Validasi: Penugasan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN akan dilakukan oleh tim verifikasi bersama kepala perangkat daerah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengomentari diterbitkannya surat edaran (SE) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Pandeglang. Menurutnya, SE ini adalah langkah serius untuk menata kepegawaian di daerah tersebut.
“Penataan dong, penataan kepegawaian. Apalagi sudah ada beberapa instruksi aturan pusat, nggak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Ali Fahmi dengan nada menohok, pada Jumat 24 Januari 2025.
Pihaknya bahkan memperingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melanggar aturan ini. Jika masih ada yang coba-coba menerima tenaga honorer baru, sanksi berat sudah menanti.
“Nanti kita lihat aja, sanksinya gimana. Itu nanti kita sesuaikan dengan inspektorat. Yang jelas, surat edaran bupati ini bukan warning lagi, tapi langkah tegas,” tegas Fahmi.
Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu langkah yang dilakukan ialah mempersiapkan tenaga honorer yang terdata untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Proses seleksi ini diutamakan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Lebih lanjut, bahwa implementasi aturan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi di seluruh OPD. Data tenaga honorer, mulai dari masa kerja, usia, hingga status pegawai, akan diperiksa secara ketat.
“Datanya akan divalidasi dan diverifikasi ulang. Kita ingin data yang benar-benar valid, supaya nggak ada celah untuk hal-hal yang nggak diinginkan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin menegaskan bahwa surat edaran (SE) Bupati Pandeglang itu sudah jelas melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ada mengangkat tenaga honorer baru.
“Iya, sudah enggak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer. Itu aturan dari Kemenpan-RB soal PPPK paruh waktu. Jadi, sesuai surat edaran Kemendagri, ASN itu hanya ada dua, PNS dan PPPK,” kata Didin.
Aturan larangan rekrutmen tenaga honorer oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang ternyata bukan sekadar ancaman kosong. Didin Fahrudin menuturkan bahwa sanksi tegas sudah disiapkan bagi yang berani melanggar.
“Kalau ada kepala OPD yang melanggar, sanksinya sudah jelas ada. Mulai dari ringan, sedang, sampai berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Namun, Didin tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala OPD yang nekat melanggar aturan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pelanggaran akan dilaporkan ke Sekda, Bupati, hingga Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Didin, selama ini tenaga honorer paling banyak direkrut di OPD bidang pendidikan dan kesehatan. Meski demikian, aturan ini berlaku untuk semua OPD tanpa pengecualian.
“Yang paling banyak memang di pendidikan dan kesehatan, itu yang terdata. Tapi aturan ini tetap berlaku untuk semuanya. Makanya kita akan lakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi