KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kresek, AKP Suryadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya.
“Pelaku tersebut kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Suryadi dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek, Jumat 24 Januari 2025 .
Dikatakan Suryadi, pelaku S tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur berinisial F, B, dan W.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang
“Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











