SERANG,ADARBANTEN.CO.ID- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang memanggil Pupuk Indonesia, Distributor, pengecer serta petani di Kecamatan Kopo. Mereka dikumpulkan untuk membahas dan menyepakati harga jual pupuk subsidi di Kecamatan Kopo.
Pembahasan tersebut menyikapi terkait adanya aduan dari kelompok tani mengenai harga pupuk subsidi yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta harga jualnya lebih mahal dari kecamatan lain di Kabupaten Serang.
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra mengatakan, pihaknya menyikapi dengan langsung berkoordinasi dengan pihak Pupuk Indonesia serta pihak terkait untuk melakukan rapat pembahasan mengenai informasi tersebut.
“Makanya langsung telpon ke pupuk Indonesia, kemudian koordinator penyuluh pukuk, mengumpulkan distributor dan tiga kios di Kopo dan teman-teman petani dan Forum Gapoktan yang ada di Kecamatan Kopo. Mereka tadi kumpul di BPP,” katanya, Minggu 26 Januari 2024.
Yuli mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan, harga jual pupuk subsidi sebesar Rp150 ribu rupiah berdasarkan hasil kesepakatan antara petani dan penjual serta untuk pupuk yang diantar ke lokasi petani yang membeli.
Ia mengaku, apabila petani langsung membeli dan mengambil sendiri ke kios, harganya tidak mencapai Rp150 ribu, melainkan sesuai dengan HET.
“Ada di beberapa daerah termasuk di Kopo itu menjual diatas HET, tapi itu terjadi kesepakatan antara si kios dan petani. Kesepakatan itu biasanya untuk biaya transportasi, misalnya petani itu minta diantar sampai ke sawah, sedangkan HET yang dimaksud Rp112,5 ribu untuk urea itu untuk mengambil di kios,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat yang dilaksanakan, harga maksimal yang disepakati untuk penjualan pupuk dan pengantaran pupuk adalah sebesar Rp130 ribu. Harga tersebut sama dengan harga yang ditetapkan di kecamatan lain seperti Kecamatan Pamarayan.
“Rapat sudah selesai, sudah diselesaikan di tingkat kecamatan kopo. Tapi kita tetap pantau. Harga yang disepakati itu Rp130 ribu untuk urea, karena ada penambahan. Kalau dia ngambil di kios itu Rp112,5 ribu. Kalau minta diantar ke sawah, kemudian jarak dari kiosnya terlalu jauh, mungkin bisa Rp130 ribu, tapi kalau ga terlalu jauh Rp125 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai ketersediaan pupuk yang sempat dikeluhkan oleh petani, ia memastikan di tahun 2025 ini tidak akan lagi terjadi kelangkaan untuk pupuk subsidi.
“Stok pupuk yang dimaksud kelangkaan itu akan dipantau setiap saat, kemudian mereka ada rekon antara distributor, kios dan teman-teman petugas. Petugas ini mewakili kelompok tani. Baru nanti di folow up ke dinas terkait ketersediaan pupuk. Karena harapannya per 1 januari 2025 kita tidak ada kelangkaan dan pupuk mahal, itu sesuai dengan instruksi presiden. Kita dibantu pengawasan oleh TNI polri, dalam rangka menuju swasembada pangan,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada kelompok tani di Kabupaten Serang terutama di Kopo untuk melaporkan apabila harga jual yang ditetapkan oleh pengecer tidak sesuai dengan hasil kesepakatan. Ia pun meminta kepada petani ataupun kelompok tani untuk meminta nota untuk setiap transaksi yang dilakukan.
“Kita tidak berandai-andai, kita butuh laporan dari petani, kalau kita hanya menduga tanpa barang bukti kita ga mau. Makanya tadi kita sampaikan ke koordinator forum agar ketika membeli pupuk menggunakan nota.
Diketahui sebelumnya, forum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Kopo mengeluhkan terkait harga jual pupuk subsidi di Kecamatan Kopo yang dijual jauh diatas HET yang mana urea dijual dengan harga Rp150 ribu sedangkan NPK dijual dengan harga Rp170 ribu rupiah per lima kilogram.
Padahal HET untuk urea hanya sebesar Rp112,5 ribu sedangkan NPK sebesar Rp115 ribu per lima kilogramnya. Harga yang ditetapkan di Kecamatan Kopo juga disebut harga paling tinggi apabila dibandingkan dengan kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Serang.
Editor: Bayu Mulyana











