TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial U (29), warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Kresek, AKP Suryadi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah itu
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba, dan dengan cepat kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi tersebut,” ujar Suryadi, Senin 27 Januari 2025.
Dikatakan Suryadi, saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek, tepatnya di Desa Patrasana.
“Ketika anggota unit reskrim menghampiri pelaku, dia mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” katanya.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Sam Soe Refill yang ada di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening.
“Jadi, masing-masing plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bruto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram. Serta petugas juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika,”pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kresek, Iptu Hendri Mulyana menambahkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,”terang Hendri.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi












