PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Forum Tenaga Honorer teknis R2 dan R3 di Pemkab Pandeglang menuntut agar upah yang diterima setara dengan UMK, jika mereka nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebagaimana diketahui, bahwa tuntutan honorer tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK paruh waktu.
Ketua Forum Tenaga Honorer K-2, Santoso Nugraha, meminta pemerintah daerah menyesuaikan gaji tenaga honorer dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disampaikan Santoso untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer yang saat ini dianggap belum layak.
“Ya intinya honor-nya tolonglah berperikemanusiaan sembari menunggu diangkat menjadi penuh waktu. Selama ini, honor atau gaji kami hanya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan, ini yang kami khawatirkan,” ungkapnya kepada Radarbanten.co.id, Selasa 28 Januari 2025.
Santoso berharap, gaji tenaga honorer setidaknya mendekati setengah dari gaji PPPK penuh waktu, yaitu sekitar Rp1,5 juta. Namun, ia juga berharap pemerintah daerah untuk memperjuangkan gaji honorer sesuai UMK Pandeglang tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.206.640.
“Jadi seakan-akan tenaga honorer paruh waktu ini hanya diberi iming-iming. Kalau memang kami diakui sebagai ASN di Kemenpan-RB, kenapa pengupahan justru dikembalikan ke daerah?,” kata Santoso.
Namun, harapan tenaga honorer Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan gaji sesuai UMK sepertinya masih menjadi mimpi di siang bolong. Dengan logika sederhana, melihat kondisi APBD Pandeglang, rasanya permintaan itu sulit diwujudkan.
“Ya, kita tahu sendiri keterbatasan APBD Kabupaten Pandeglang. Nah, ini yang kami tunggu nanti, setelah tes tahap dua Kemenpan-RB, katanya bakal ada regulasi soal pengupahan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa, meski tetap menaruh harapan pada regulasi yang dijanjikan akan keluar pada Juni atau Juli mendatang.
“Kami tetap menunggu bulan Juni atau Juli nanti, regulasi soal pengupahan itu katanya bakal keluar. Tapi, sebetulnya itu yang kami sayangkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Santoso memastikan pihaknya akan terus mengawal pengupahan PPPK paruh waktu ini dengan berkoordinasi ke BKPSDM Pandeglang.
Namun, ia mengeluhkan posisi pemerintah daerah yang hanya bisa menunggu arahan dari pusat.
“Intinya, tolong perjuangkan juga hak-hak kami soal upah ini. Jangan sampai gaji kami tetap seperti sebelumnya, padahal rata-rata masa kerja kami sudah 20 tahun untuk kategori R2 dan R3 20 tahun ke bawah,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa ia tidak mempersoalkan tenaga honorer R2 harus langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, ia meminta agar pemerintah memprioritaskan pengangkatan 426 tenaga honorer yang tersisa terlebih dahulu.
“Tolong angkat dulu ini yang sisa, 426 orang. Setelah itu, prioritaskan juga teman-teman R3 yang sudah melalui perangkingan, entah itu berdasarkan usia atau masa kerja,” ucapnya.
Santoso menegaskan, perjuangan untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi harus terus dilanjutkan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Baginya, kejelasan nasib tenaga honorer merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pusat.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











