TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Prajurit Satu (Pratu) TS, anggota TNI Angkatan Darat (AD) dari Yonif 318 Kostrad, diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menawaskan pacarnya.
Pratu TS membunuh NS di kontrakan korban di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Deki R Putra mengungkapkan, Pratu TS ditangkap di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang setelah sembilan hari buron.
Saat ini Pratu TS sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk pengusutan lebih jauh.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Deki dalam siaran pers yang diterima Sabtu, 1 Februari 2025.
Deki mengatakan, mewakili seluruh jajaran TNI AD, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Pratu TS.
Deki menegaskan, pimpinan TNI AD sesuai komitmennya akan memproses anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan atas perbuatan yg dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi. perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Korban NS ditemukan warga tidak bernyawa dan membusuk di kontrakannya pada Kamis 30 Januari 2025. Korban NS merupakan seorang janda, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Editor : Aas Arbi











