SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Balai BPOM di Serang memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono pada Jumat kemarin, 31 Januari 2025.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, ketidakhadiran mereka dalam sidang itu dikarenakan Tim Biro Hukum dan Organisasi Badan POM dari Pusat berhalangan hadir.
“Yang akan beracara di persidangan nantikan adalah dari Tim Biro Hukum dan Organisasi Badan POM, dari pusat. Nah ketersediaan waktu tim tersebut pada Minggu depan,” katanya, Jumat sore, 31 Januari 2025.
Mojaza mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait permohonan penjadwalan sidang.
“Kamis kemarin, 30 Januari 2025, kami sudah bermohon ke PN (Pengadilan Negeri-red) kiranya sidang dimulai di hari Rabu, tanggal 5 Februari, sehubungan dengan ketersediaan waktu dari Tim Hukum Badan POM,” katanya.
Untuk diketahui, PPNS BPOM di Serang menetapkan Lucky sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar Mojaza.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











