TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Abdul Azis mengatakan, Pemkot Tangsel tak miliki kewenangan apapun terkait gas elpiji 3 kilogram.
Meski begitu, Azis menegaskan Pemkot Tangsel mengambil peran pengawasan terkait keberadaan pangkalan-pangkalan gas elpiji.
“Jadi secara tidak langsung kami tidak bisa mengatur pendistribusian gas elpiji. Namun demikian, kami tetap melakukan pengawasan dengan Hiswana Migas,” ujar Azis di kantornya, Senin 3 Februari 2025.
Menurut Azis, pengecekan yang dilakukan pihaknya sejauh ini menemukan pendistribusian elpiji di Tangsel belum terkendala apapun.
“Kami masih cek suplai elpiji masih aman, masih tetap sama pendistribusiannya masih aman, kebutuhan elpiji masih terpenuhi,” ujarnya.
Terpisah, DPRD Kota Tangsel mengkritik langkah pemerintah pusat membatasi gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Akibat pembatasan ini, gas elpiji di masyarakat mulai langka. Anggota Komisi 2 DPRD Tangsel, Ahmad Andi Wibowo atau Gus Andi mengatakan, banyak masyarakat yang berjualan gas elpiji 3 kilo secara eceran mengeluh soal ini.
Menurut Gus Andi, pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa memberlakukan kebijakan pembatasan gas elpiji 3 kilo tanpa memperhatikan sosialisasi dan juga koordinasi dengan pemerintah di daerah.
“Pemerintah pusat terlalu tergesa gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota/Kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi dibawah,” ujar Gus Andi, Senin 3 Januari 2025.
Menurut Gus Andi, Pemkot Tangsel dalam hal ini leading sektor Disperindag, tidak diberikan kewenangan utk mengelola distribusi gas elpuji 3 kilogram, sehingga Pemkot Tangsel gagap ketika berhadapan langsung dengan masyarakat bawah ketika terjadi persoalan seperti ini.
“Saya menyebutnya “gagap struktural”. Supaya tidak terjadi polemik yang makin runyam di masyarakat, maka segera mungkin Disperindag Tangsel berkoordinasi dengan Pemprov Banten, kalau perlu Kementerian ESDM RI dan Kemendag RI,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda