SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025.
Lucky diperiksa terkait dugaan obat racikan berbahaya yang ditemukan di Apotek Gama Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Pantauan di lokasi, Lucky datang ke kantor Balai BPOM di Serang sekira pukul 14.00 WIB. Ia datang dengan kendaraan Toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2287 RFP.
Saat menjalani, pemeriksaan, Lucky tidak sendiri. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Rahmatullah Jupri.
Sekira pukul 16.00 WIB, Lucky meninggalkan ruang pemeriksaan. Saat dihampiri Radar Banten, Direktur PT Amal Bikin Sukses itu enggan berkomentar terkait dugaan obat racikan berbahaya dan materi pemeriksaan. “Enggak ada komentar,” ujarnya.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Lucky diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda