SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait persiapan menghadapi persidangan pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Sengketa Pilkada Kabupaten Serang dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah hakim Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna terhadap pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, putusan atas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025 telah dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, gugatan diterima dan akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
“Nanti akan dijadwalkan pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 8.00 WIB,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.
Ia mengatakan, telah melakukan langkah-langkah persiapan, di antaranya akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyiapkan saksi ataupun ahli untuk menghadapi persidangan.
“Tadi pagi kita rakor denga KPU se-Indonesia, kemudian tindak lanjut dari itu kita akan konsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, besok kalau ada bukti-bukti tambahan kita serahkan. Kemudian untuk dokumen ahli dan saksi kita siapkan, sehingga di hari Jumat kita tinggal menghadiri sidang lanjutan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk mengkaji terkait apa yang dimohonkan kepada KPU dan apa saja yang harus disiapkan. “Kita akan diskusikan dengan penasehat hukum terkait apa yang dimohonkan kepada KPU, lalu hal apa yang dibuktikan dalam proses sidang itu, ini akan kami bahas bersama tim hukum,” ujarnya
Naseh mengaku tidak bisa memastikan berapa lama porses persidangan untuk pembuktian akan dilakukan dan kapan hasilnya akan diumumkan. Ia mengatakan, itu semua merupakan kewenangan MK.
“Karena mereka yang punya wewenang mengatur, apakah sidang cukup sekali, dua kali, itu terserah MK. Nanti tergantung kebutuhan hakim untuk jumlah persidangannya, tergantung pokok permohonannya. Kita hanya menerima undangan, dan kita diperkenankan untuk menghadirkan saksi sebagaimana yang disampaikan MK,” ujarnya.
Selain itu, ia juga tidak bisa memastikan apakah nanti proses pelantikannya bisa berbarengan dengan calon kepala daerah lainnya atau tidak.
“Kita tidak bisa memastikan apakah bisa bareng tanggal 20 Februari itu domainnya pemerintah, yang jelas kita mengikuti prosedur persidangan sampai selesai, urusan mengatur kapan pelantikan dan sebagainya itu domain pemerintah. Kita menunggu arahan saja,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda