slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Serang Konsultasi ke KPU RI

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
05-02-2025 14:50:46
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Politik
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Serang Konsultasi ke KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait persiapan menghadapi persidangan pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Sengketa Pilkada Kabupaten Serang dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah hakim Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna terhadap pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Baca Juga :

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, putusan atas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025 telah dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, gugatan diterima dan akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian.

“Nanti akan dijadwalkan pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 8.00 WIB,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.

Ia mengatakan, telah melakukan langkah-langkah persiapan, di antaranya akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyiapkan saksi ataupun ahli untuk menghadapi persidangan.

“Tadi pagi kita rakor denga KPU se-Indonesia, kemudian tindak lanjut dari itu kita akan konsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, besok kalau ada bukti-bukti tambahan kita serahkan. Kemudian untuk dokumen ahli dan saksi kita siapkan, sehingga di hari Jumat kita tinggal menghadiri sidang lanjutan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk mengkaji terkait apa yang dimohonkan kepada KPU dan apa saja yang harus disiapkan. “Kita akan diskusikan dengan penasehat hukum terkait apa yang dimohonkan kepada KPU, lalu hal apa yang dibuktikan dalam proses sidang itu, ini akan kami bahas bersama tim hukum,” ujarnya

Naseh mengaku tidak bisa memastikan berapa lama porses persidangan untuk pembuktian akan dilakukan dan kapan hasilnya akan diumumkan. Ia mengatakan, itu semua merupakan kewenangan MK.

“Karena mereka yang punya wewenang mengatur, apakah sidang cukup sekali, dua kali, itu terserah MK. Nanti tergantung kebutuhan hakim untuk jumlah persidangannya, tergantung pokok permohonannya. Kita hanya menerima undangan, dan kita diperkenankan untuk menghadirkan saksi sebagaimana yang disampaikan MK,” ujarnya.

Selain itu, ia juga tidak bisa memastikan apakah nanti proses pelantikannya bisa berbarengan dengan calon kepala daerah lainnya atau tidak.

“Kita tidak bisa memastikan apakah bisa bareng tanggal 20 Februari itu domainnya pemerintah, yang jelas kita mengikuti prosedur persidangan sampai selesai, urusan mengatur kapan pelantikan dan sebagainya itu domain pemerintah. Kita menunggu arahan saja,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bawaslu Kabupaten Serangkabupaten serangKPU Kabupaten SerangMahkamah Konstitusipembuktian lanjutanpemiluPilkada Kabupaten SerangPilkada Serentakputusan dismisalPutusan MKsidang sengketa pilkada
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

50 Usulan Disampaikan Warga Pada Musrenbang 2026 di Kecamatan Tigaraksa

Next Post

74.269 Balita di Kota Tangerang Ditarget Terima Vitamin A

Related Posts

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 
Kabupaten Serang

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Berawal dari keisengan saat adanya pandemi Covind-19 lalu, aktivitas berkebun anggur yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Dinas...

Read moreDetails

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Next Post
74.269 Balita di Kota Tangerang Ditarget Terima Vitamin A

74.269 Balita di Kota Tangerang Ditarget Terima Vitamin A

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Rp46 Miliar, Terancam Dipangkas 50 Persen

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Rp46 Miliar, Terancam Dipangkas 50 Persen

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Pandeglang

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 08:10

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri...

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

by Nurandi
Minggu, 24 Mei 2026 08:09

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak komitmen untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 agar berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak