CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat mendapat apresiasi dari Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon.
Putusan yang bersifat final dan mengikat itu dinilai semakin memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, mengatakan putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Putusan MK yang menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan bagian dari penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Qoidatul, dinamika politik di Kota Cilegon ke depan harus disikapi dengan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
Terlebih, apabila terjadi penambahan jumlah kursi DPRD sebagai konsekuensi pertumbuhan jumlah penduduk dan ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, penambahan jumlah kursi legislatif tidak boleh dimaknai sekadar menambah jabatan politik.
Namun, hal itu harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Yang lebih penting adalah memastikan kualitas demokrasi semakin baik, penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil, serta DPRD mampu meningkatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Qoidatul menambahkan, peningkatan jumlah kursi DPRD harus diiringi dengan peningkatan kapasitas, integritas, serta akuntabilitas para anggota legislatif.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Kota Cilegon dapat menjaga stabilitas politik dan memperkuat partisipasi publik dalam setiap proses demokrasi.
“Harapannya, seluruh elemen di Kota Cilegon dapat menjaga stabilitas politik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menjadikan setiap proses demokrasi sebagai sarana menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas serta pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.*
Editor ; Krisna Widi Aria










