slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Kabupaten Serang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
05-02-2025 11:31:41
in Kabupaten Serang, Politik, Utama
Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Kabupaten Serang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 Kabupaten Serang.

Hasilnya, hakim Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, terhadap pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Baca Juga :

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Pembacaan putusan dismissal Kabupaten Serang dibacakan pada sesi ketiga.

Ada 46 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan, dengan rincian, 39 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian, sedangkan tujuh perkara dilanjutkan.

Dari tujuh tersebut, satu di antaranya, adalah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025.

Tujuh perkara tersebut, terdiri dari, Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan, ada tujuh nomor yang akan masuk ke dalam ketetapan dan masuk dalam ketetapan pemeriksaan sidang lanjutan.

“Nomor 43 perselisihan pemilihan umum Bupati Pasaman Barat, nomor 68 tahun 2025 perselisihan pemilihan umum Bengkulu Selatan, nomor 24 tahun 2025 perselisihan Bupati Empat Lawang, nomor 171 tahun 2025 perselisihan pemilihan umum Bupati Banggai, nomor 173 tahun 2025 perselisihan Bupati Boungo, perkara nomor 70 tahun 2025 perselisihan hasil Bupati Serang, terakhir nomor nomor 75 perselisihan hasil pemilihan umum hasil pemilihan Bupati Parigi Murong,” katanya, seperti dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra mengatakan, pada hari pertama ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan.

Nantinya, bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan sebanyak empat orang saksi.

“Nanti dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semua bupati, maksimal adalah empat orang untuk sekaligus persidangan. Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Jadi terserah, mau main empat-empatnya saksi atau emat-empatnya ahli tergantung kebutuhan masing-masing,” ujarnya.

Mereka juga harus mengirimkan daftar nama beserta CV singkat dari mereka serta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Kalau lewat dari itu tidak akan diterima. Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025, nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor menunggu panggilan resmi dari mahkamah,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bawaslu Kabupaten Serangkabupaten serangKPU Kabupaten SerangMahkamah Konstitusipembuktian lanjutanPemilu 2024Pilkada Kabupaten Serang 2024Pilkada Serentak 2024putusan dismissalPutusan MKsidang sengketa pilkada
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiap Bulan, Tangsel Butuh 1,7 Juta Tabung Gas Elpiji

Next Post

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Beroperasi, Pemkab Lebak Sambut Positif Kebijakan Baru Presiden

Related Posts

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 
Kabupaten Serang

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Berawal dari keisengan saat adanya pandemi Covind-19 lalu, aktivitas berkebun anggur yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Dinas...

Read moreDetails

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Next Post
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Beroperasi, Pemkab Lebak Sambut Positif Kebijakan Baru Presiden

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Beroperasi, Pemkab Lebak Sambut Positif Kebijakan Baru Presiden

Benyamin Davnie Bersyukur, Bakal Kembali Dilantik sebagai Walikota Tangsel

Benyamin Davnie Bersyukur, Bakal Kembali Dilantik sebagai Walikota Tangsel

Pengecer Boleh Jual Gas Melon, Begini Respon Diskoperindag Pandeglang

Pengecer Boleh Jual Gas Melon, Begini Respon Diskoperindag Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 08:10

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri...

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

by Nurandi
Minggu, 24 Mei 2026 08:09

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak komitmen untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 agar berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak