SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 Kabupaten Serang.
Hasilnya, hakim Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, terhadap pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Pembacaan putusan dismissal Kabupaten Serang dibacakan pada sesi ketiga.
Ada 46 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan, dengan rincian, 39 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian, sedangkan tujuh perkara dilanjutkan.
Dari tujuh tersebut, satu di antaranya, adalah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025.
Tujuh perkara tersebut, terdiri dari, Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan, ada tujuh nomor yang akan masuk ke dalam ketetapan dan masuk dalam ketetapan pemeriksaan sidang lanjutan.
“Nomor 43 perselisihan pemilihan umum Bupati Pasaman Barat, nomor 68 tahun 2025 perselisihan pemilihan umum Bengkulu Selatan, nomor 24 tahun 2025 perselisihan Bupati Empat Lawang, nomor 171 tahun 2025 perselisihan pemilihan umum Bupati Banggai, nomor 173 tahun 2025 perselisihan Bupati Boungo, perkara nomor 70 tahun 2025 perselisihan hasil Bupati Serang, terakhir nomor nomor 75 perselisihan hasil pemilihan umum hasil pemilihan Bupati Parigi Murong,” katanya, seperti dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
Saldi Isra mengatakan, pada hari pertama ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan.
Nantinya, bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan sebanyak empat orang saksi.
“Nanti dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semua bupati, maksimal adalah empat orang untuk sekaligus persidangan. Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Jadi terserah, mau main empat-empatnya saksi atau emat-empatnya ahli tergantung kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Mereka juga harus mengirimkan daftar nama beserta CV singkat dari mereka serta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
“Kalau lewat dari itu tidak akan diterima. Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025, nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor menunggu panggilan resmi dari mahkamah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono