LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan pengecer untuk kembali menjual gas elpiji 3 Kg.
Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara DPR RI dan pemerintah karena masyarakat kesulitan memperoleh gas elpiji 3 Kg.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan langkah positif yang bisa mengatasi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 Kg dalam beberapa hari terakhir.
“Instruksi dari Presiden untuk mengembalikan aturan seperti sebelumnya sangat kami sambut dengan baik. Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan gas elpiji,” ujar Yani saat ditemui di jantornya, Rabu, 5 Februari 2025.
Yani juga menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya harus membeli gas elpiji 3 Kg di pangkalan dapat lebih mudah memperoleh pasokan melalui pengecer.
Disperindag Lebak, kata Yani, akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan pengawasan penyaluran gas berjalan lancar.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pengawasan penjualan gas dan penyalurannya ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Nilah Nurmayanti, seorang pedagang pengecer gas elpiji, menyatakan rasa syukur atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg akan memberikan kemudahan dalam distribusi dan mendekatkan pasokan ke konsumen, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh distributor besar.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden ini. Kebijakan ini akan sangat membantu kami dalam melayani masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan gas dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkap Nilah.
Pedagang berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat serta para pengecer gas elpiji.
Editor: Agus Priwandono










