PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah telah membolehkan warung dan pengecer kembali berjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon secara eceran.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang memberikan respon terhadap instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kembali membolehkan penjualan eceran gas elpiji 3 kg.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Hari ini ada informasi bahwa Presiden menginstruksikan penjualan oleh pengecer diperbolehkan,” kata Bunbun, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Skema penerapan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer masih harus menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atau persyaratan yang akan ditetapkan.
“Tetapi tetap harus menunggu aturan atau persyaratan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono