PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 6 desa di Kabupaten Pandeglang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pilkades PAW ini memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan pilkades serentak.
Pilkades PAW ini harus dilaksanakan karena saat ini 6 desa tersebut tak memiliki kepala desa definitif. Untuk menjalankan roda pemerintahan dijabat penjabat kepala desa.
Meskipun dilaksanakan bersamaan dengan pilkades serentak 2025 ini, Pilkades PAW memiliki mekanisme pemilihan yang berbeda. Pemilih dalam Pilkades PAW biasanya berasal dari perwakilan masyarakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, seperti tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan ada enam desa yang diharuskan menggelar Pilkades PAW.
Menurut Muslim, bahwa digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan. Dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya ada yang meninggal dunia, berakhirnya masa jabatan dan mengudurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Jadi untuk Pilkades tahun 2025 totalnya sekarang 115 desa, yang 109 berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan 6 desa ini karena PAW kemarin ada yang meninggal dunia, kemudian ada yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” ungkap Muslim saat diwawancarai, Kamis, 6 Februari 2025.
Dijelaskannya, keenam desa tersebut yakni Desa Citaman (Kecamatan Jiput), Desa Kananga (Kecamatan Menes), Desa Cisereh (Kecamatan Cisata), Desa Palurahan (Kecamatan Kaduhejo), Desa Bungurcopong (Kecamatan Picung), dan Desa Rancaseneng (Kecamatan Cikeusik).
Terkait teknis Pilkades PAW, Muslim menambahkan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Nah untuk mengenai teknis PAW nanti kita dalami Perbup atau ketentuan yang mengatur tentang tersebut, tapi secara umumnya bahwa kalau PAW itu hanya perwakilan tokoh tertentu, tokoh pemuda tokoh masyarakat, kemudian RT/RW tidak melibatkan dalam konteks pemilu rakyat,” tuturnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang juga telah menginstruksikan seluruh desa yang kepala desanya berstatus penjabat kepala desa untuk segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Muslim Taufik menambahkan, mekanisme Pilkades PAW sudah jelas diatur dalam ketentuan yang ada. Namun, saat ini pelaksanaan Pilkades tersebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Prosesnya sudah diatur, namun kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri untuk kelanjutan pelaksanaannya,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi