SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan melakukan penyisiran terhadap setiap OPD, setelah adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah, termasuk Kota Serang.
Diketahui, pengurangan dana transfer itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Di Kota Serang, dana transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas sebesar Rp5 miliar.
Awalnya, dana transfer pusat ke Pemkot Serang sebesar Rp 1.065.679.534.968,00 untuk APBD tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, pihaknya akan menginventarisir anggaran di setiap OPD terkait adanya pemangkasan dana transfer tersebut.
“Insyaallah kita akan rapat dengan pemerintah kota dengan TAPD,” kata Roni Alfanto saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Kota Serang, Jumat, 7 Februari 2025.
Roni mengatakan, dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, pihaknya meminta agar Pemkot Serang bisa memangkas kegiatan yang kurang penting, seperti perjalanan dinas dan lain-lain.
Sehingga, anggaran untuk pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terpenuhi, meskipun dana transfer itu dipangkas cukup besar.
“Kalau pelayanan dasar ya jangan. Tapi kan kita bisa lihat ya yang mana yang harus dipangkas. Pasti ada efisiensi ya, memang harusnya bisa diefisiensi. Mau tidak mau efisiensi ya harus,” ujar Roni.
Roni mengaku, DPRD Kota Serang melalui tim Badan Anggaran (Banggar) sudah mulai melakukan penyisiran terhadap seluruh OPD di Kota Serang.
“Jadi kami tim Banggar sudah mulai bekerja, artinya melihat dan menyisir, OPD-OPD mana yang memang bisa kita sebagai sumber dari angka Rp5 miliar tadi. Ini masih berproses belum selesai,” ucap Roni.
Editor: Bayu Mulyana