SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Serang.
Dari puluhan kasus itu, sebagian sedang dalam pembuatan laporan resmi, khususnya kekerasan seksual.
Untuk menangani dan menekan angka kekerasan tersebut, DPRD dan Pemkot Serang sepakat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, pihaknya telah menggandeng kepolisian dan pihak terkait untuk menangani kasus tersebut.
Menurut Anthon, tidak ada satupun kasus yang ditelantarkan, adapun yang belum tertangani hal itu masih dalam proses pelaporan.
“Jadi yang belum tertangani itu masih berproses, bukan tidak ditangani, baik polres maupun kejaksaan,” ujar Anthon, Jumat, 7 Februari 2025.
Kata Anthon, untuk tahun 2024, didominasi kasus yang menimpa anak-anak dibandingkan kasus kekerasan pada perempuan.
“Dari kasus terhadap anak, didominasi kekerasan seksual, dan relatif (pelaku) orang terdekat, teman, maupun kenalan di medsos,” tutur Anthon.
Demi memberikan keberpihakan terhadap kasus-kasus tersebut, DPRD Kota Serang juga telah mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nantinya, Perda tersebut akan berujung dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sehingga, pemerintah daerah dapat hadir dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya