KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang berujung ricuh, Senin 10 Februari 2025. Bahkan, para mahasiswa melakukan aksi pembakaran spanduk Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
“Saya sudah izin Satpol PP, tidak masalah,” ujar seorang mahasiswa yang tertangkap sedang mencabut spanduk.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, petugas yang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk mencabut atau membakar spanduk.
“Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” kata salah satu petugas yang tengah mengamankan aksi.
Aksi pembakaran spanduk tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama insan pers yang merasa simbol perayaan HPN 2025 tidak seharusnya menjadi sasaran dalam demonstrasi mahasiswa.
Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Dihubungi via handphonenya, Sahatma Refindo, Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Banten menyesalkan tindakan anarkis mahasiswa yang merusak properti atau barang milik PWI Kabupaten Tangerang.
“Silahkan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi tapi tidak perlu anarkis. Mahasiswa itu calon intelektual muda, harus berpikiran cerdas” ucap Sahatma Refindo.
Selain itu, Sahatma meminta oknum mahasiswa yang membakar properti ucapan Hari Pers Nasional 2025 tersebut segera meminta maaf.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan melaporkan peristiwa pembakaran spanduk ucapan HPN tersebut ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda