• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

WALHI dan LPLH Banten Soroti Tumpahan Batubara di Pulau Popole

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 10 Februari 2025 18:46
in Berita Utama, Pandeglang
WALHI dan LPLH Banten Soroti Tumpahan Batubara di Pulau Popole

Ketua Umum LPLH Banten Ali Chusnadin dan Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar duduk bersama menyoroti kerusakan lingkungan akibat tumpahan batubara di Perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin 10 Februari 2025. Foto Purnama Irawan/Radar Banten

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti tumpahan batubara di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Tumpahan batu bara di perairan Pulau Popole sebanyak 7.400 metrik ton terjadi pada 2 Desember 2024 lalu.

Tumpahan batubara itu diduga telah mencemari laut dan merusak ekosistem pesisir serta terumbu karang di perairan Pulau Popole.

RelatedPosts

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Sabtu, 19 September 2026 17:02
Puluhan Warga Kabupaten Serang Ajukan Perubahan Desil untuk Aktifkan BPJS PBI

Puluhan Warga Kabupaten Serang Ajukan Perubahan Desil untuk Aktifkan BPJS PBI

Sabtu, 19 September 2026 16:43
UPG Gelar Masa Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Magister Manajemen Angkatan VI

UPG Gelar Masa Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Magister Manajemen Angkatan VI

Sabtu, 19 September 2026 14:56

Batubara juga dapat meracuni ikan dan merusak terumbu karang karena mengandung Poli-Aromatik Hidrokarbon, logam berat, serta kandungan asam yang sangat tinggi. Selain itu, dengan volume massa air yang besar (laut), batubara dapat dengan mudah hanyut terbawa arus perairan.

Dampak tumpahan batubara ini dapat dibagi menjadi tiga kategori terhadap biota laut, estetika lingkungan dan pariwisata, dan terhadap masyarakat.

Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar mengatakan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut Labuan, Pandeglang, Banten, menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut.

“Ini mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting. Pertama, polluters pay principle, yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak,” katanya di Kampung Kalangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin 10 Februari 2025.

Selanjutnya, Ghofar menjelaskan, asas kedua yaitu strict liability, yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

“Tanpa memandang adanya kelalaian atau kesalahan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup (LPLH) Banten Ali Chusnadin menyatakan, LPLH telah menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut di perairan Pulau Popole.

“Kami telah menerima informasi dan laporan sejak terjadinya pencemaran ini. Kami berharap agar pemerintah dan perusahaan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut,” katanya.

Akan tetapi, hingga saat ini, sudah sekitar 70 hari sejak kejadian belum terlihat melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan. Kemudian terkait penelitian dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran.

“Perlu diketahui bahwa pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, LPLH, dan perwakilan warga telah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audiensi dan melaporkan kondisi terkini. Kami diterima oleh Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Poin utama yang menjadi rekomendasi dari pihak Kementerian LH adalah agar perusahaan segera melakukan upaya pembersihan komprehensif untuk mengangkat batubara yang mencemari laut. Langkah ini dianggap sebagai tindakan awal yang penting sebelum dilakukan proses rehabilitasi ekosistem laut dan lingkungan.

“Rekomendasi ini sejalan dengan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nompr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang menyatakan, setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” katanya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 juga ditegaskan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola Limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan atau kegiatannya.

“Namun, kenyataannya hingga hari ini, pihak-pihak yang bertanggungjawab, baik perusahaan tongkang, perusahaan batubara, maupun pihak PLTU 2 Labuan, belum mengambil langkah nyata untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh. Akibat terlalu lama terendam di laut, dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang dialami oleh perairan laut Kecamatan Labuan akibat pencemaran ini sangat signifikan,” katanya.

Selain itu, dampak parah juga dirasakan oleh lingkungan pesisir dan pantai.

“Serta masyarakat yang menderita kerugian akibat pencemaran tersebut,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: batubarabiodata lautkapal tongkangLabuanLingkungan hiduplplh bantenpencemaran lautpencemaran lingkunganperairan pulau popolepesisir pantaipulau popolewalhi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Ramadan, Pemprov Banten Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Next Post

Demo di Kabupaten Tangerang Ricuh, Spanduk HPN 2025 Dibakar

Next Post
Demo di Kabupaten Tangerang Ricuh, Spanduk HPN 2025 Dibakar

Demo di Kabupaten Tangerang Ricuh, Spanduk HPN 2025 Dibakar

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:11
0

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-500.

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:02
0

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwita Sari menjelaskan kondisi dan upaya optimalisasi Pasar Tunjung Teja.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.