SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebut para pedagang Stadion Maulana Yusuf yang berdagang di sempadan rel kereta api telah dipungut uang sewa lahan.
Namun, pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah Kota Serang, maupun PT KAI.
Pasalnya, PT KAI juga menegaskan bangunan di Stadion MY adalah ilegal.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi mengaku, para pedagang selama ini telah diminta pungutan oleh oknum yang menyewakan lahan tersebut.
Pihaknya meminta, agar para pedagang tidak lagi memberikan uang kepada pihak manapun, karena PT KAI juga tidak pernah menyewakan lahan tersebut.
“Karena memang dari DJKA juga tidak merasa pernah menyewakan. Artinya ini adalah oknum-oknum saja yang memang mengatasnamakan DJKA,” tegas Zeka.
Zeka mengatakan, PT KAI telah memberikan izin kepada Pemkot Serang untuk membongkar seluruh bangunan liar di sempadan rel kereta api stadion.
“Paling penting poinnya mengizinkan kepada Pemkot Serang untuk membongkar. Tinggal nanti kita tunggu action-nya dari teman-teman LH dan teman-teman Pol PP,” ujar Zeka.
Manager Humas PT KAI Daop I, Ixfan Hendri Wintoko menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun terkait bangunan yang disempadan rel kereta api Stadion MY.
“Kalau yang sifatnya ROW, rel on way itu tidak boleh dikontrakkan sebetulnya,” kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan, apabila ditempat tersebut terdapat bangunan yang berdiri, maka pihaknya tidak segan akan melakukan penertiban.
“Kalaupun itu mungkin dilakukan ada penempatan di sana, mungkin bisa tanda kutip, dan kami akan melakukan penertiban. Kita sinergi dengan pemerintah Kota Serang,” kata Ixfan.
Ixfan mengaku, pihaknya bersama Pemkot Serang sudah memetakan mana saja yang akan dilakukan penertiban. “Kami siap untuk berkolaborasi dan mendukung program pemerintah Kota Serang untuk terwujudnya kota yang tertib, bersih dan ramah lingkungan,” ucap Ixfan.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











