TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi masyarakat yang ingin berobat ke RSUD Kota Tangsel dengan mengendarai sepeda motor atau mobil, akan dikenakan biaya parkir.
Tepat di depan pintu gerbang masuk RSUD Kota Tangsel, sekelompok orang memakai baju preman duduk di kursi di bawah payung.
Mereka akan menyetop setiap masyarakat yang mengendarai kendaraan untuk dimintai biaya parkir. Pantauan di lokasi, biaya parkir untuk kendaraan roda dua dipatok Rp 3.000 dan kendaraan roda empat dipatok Rp 5.000.
Terdapat perbedaan warna kertas parkir kendaraan sepeda motor dan mobil. Karcis parkir sepeda motor berwarna kuning sementara karcis mobil berwarna biru tua.
Didalam karcis tidak tertera logo Pemkot Tangsel atau tulisan yang mengatasnamakan Pemkot Tangsel. Dan anehnya lagi, didalam tulisan karcis parkir, setiap kehilangan karcis parkir, dikenakan denda Rp 25.000. Sementara, kehilangan kendaraan prmilik kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab s pemilik kendaraan.
Editor: Agus Priwandono