slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Enam Pemburu Badak Dihukum Berat

Purnama Irawan by Purnama Irawan
14-02-2025 12:19:31
in Hukum, Pandeglang
Enam Pemburu Badak Dihukum Berat
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang terdakwa pemburu Badak Jawa dihukum berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11-12 tahun penjara. Ke-enam terdakwa atas nama Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.

Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru  mengakui telah membunuh enam (6) ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga :

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Selanjutnya, pada hari Rabu, 12 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah, melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, dari pukul 15.30 WIB sampai 18.40 WIB

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendi Reformen Kacaribu didampingi Iskandar Ferian  Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian, telah menjatuhkan putusan berat kepada para terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Hendra Meylana.

Ketua Majelis Hakim Hendi Reformen Kacaribu mengatakan, terdakwa Sahru bin Karnadi, melanggar pasal 1 ayat 1 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Putusan pidana 12 tahun penjara denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan biaya perkara Rp5.000,” katanya dalam sidang pembacaan putusan terdakwa perburuan Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu,12 Februari 2025 malam.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Karip Bin Usup, Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman, Leli Bin Mudin, Isnen Bin Kusnan dan Sayudin Bin Lomri yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api).

“Putusan pidana penjara 11 tahun. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar denda perkara sebesar Rp5000,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Hendra mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Pandeglang lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara divonis 11-12 tahun penjara.

“Dari enam orang terdakwa, tiga orang pikir-pikir. Dan Ketua majlis memberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir-fikir atau banding,” katanya.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada tanggal 5 Juni 2024  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. 

“Sunendi saat itu divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurangan penjara yang merupakan vonis tertinggi dalam sejarah perburuan satwa di Indonesia,” katanya.

Selanjutnya pada operasi Jaga Satwa Gabungan Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada tanggal 7-16 Mei 2024 menangkap 1 orang atas nama Atang dan 5 orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.

“Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru  mengakui telah membunuh 6 ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” katanya.

“Selanjutnya kemarin telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah,” katanya.

Para terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. 

“Alhamdulillah hakim memvonis berat para terdakwa. Karena Badak Jawa dengan nama latin Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi menjadi prioritas konservasi spesies,” katanya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dianggap Meresahkan, Dua THM di Pandeglang Disegel Satpol-PP  

Next Post

GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

Related Posts

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia
Hukum

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:52

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan mobil milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Read moreDetails

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

MR.D.I.Y. Art Competition 2026 Siap Digelar

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, PNM Salurkan Bantuan Empat Unit Tempat Sampah di Pandeglang

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Next Post
GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

Jika Mau Honor Cair, Honorer di Kota Cilegon Harus Buat Surat Pernyataan

Jika Mau Honor Cair, Honorer di Kota Cilegon Harus Buat Surat Pernyataan

Molor, PUPR Denda Kontraktor Bank Banten hingga Rp800 juta

Molor, PUPR Denda Kontraktor Bank Banten hingga Rp800 juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48
Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:52

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan mobil milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih mendalami kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden yang terjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak