PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang terdakwa pemburu Badak Jawa dihukum berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11-12 tahun penjara. Ke-enam terdakwa atas nama Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.
Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru mengakui telah membunuh enam (6) ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 12 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah, melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, dari pukul 15.30 WIB sampai 18.40 WIB
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendi Reformen Kacaribu didampingi Iskandar Ferian Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian, telah menjatuhkan putusan berat kepada para terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Hendra Meylana.
Ketua Majelis Hakim Hendi Reformen Kacaribu mengatakan, terdakwa Sahru bin Karnadi, melanggar pasal 1 ayat 1 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Putusan pidana 12 tahun penjara denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan biaya perkara Rp5.000,” katanya dalam sidang pembacaan putusan terdakwa perburuan Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu,12 Februari 2025 malam.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Karip Bin Usup, Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman, Leli Bin Mudin, Isnen Bin Kusnan dan Sayudin Bin Lomri yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api).
“Putusan pidana penjara 11 tahun. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar denda perkara sebesar Rp5000,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Hendra mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Pandeglang lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara divonis 11-12 tahun penjara.
“Dari enam orang terdakwa, tiga orang pikir-pikir. Dan Ketua majlis memberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir-fikir atau banding,” katanya.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada tanggal 5 Juni 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
“Sunendi saat itu divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurangan penjara yang merupakan vonis tertinggi dalam sejarah perburuan satwa di Indonesia,” katanya.
Selanjutnya pada operasi Jaga Satwa Gabungan Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada tanggal 7-16 Mei 2024 menangkap 1 orang atas nama Atang dan 5 orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.
“Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru mengakui telah membunuh 6 ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” katanya.
“Selanjutnya kemarin telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah,” katanya.
Para terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.
“Alhamdulillah hakim memvonis berat para terdakwa. Karena Badak Jawa dengan nama latin Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi menjadi prioritas konservasi spesies,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











