• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Enam Pemburu Badak Dihukum Berat

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 14 Februari 2025 12:19
in Hukum, Pandeglang
Enam Pemburu Badak Dihukum Berat

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang terdakwa pemburu Badak Jawa dihukum berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11-12 tahun penjara. Ke-enam terdakwa atas nama Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.

Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru  mengakui telah membunuh enam (6) ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

RelatedPosts

Wabup Pandeglang Terima Pengembalian Keuangan Negara dari Kejaksaan sebesar Rp264 Juta

Terima Pengembalian Uang Korupsi LKM Rp 264 Juta, Wabup Pandeglang Apresiasi Kejaksaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 06:44
Tanaman padi puso di Pandeglang

Kemarau Panjang, 106,5 Hektare Tanaman Padi di Pandeglang Puso

Jumat, 23 Oktober 2026 17:19
Wabup Pandeglang perkuat BUMDes

Wabup Pandeglang Dorong BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 17:17
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15

Selanjutnya, pada hari Rabu, 12 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah, melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, dari pukul 15.30 WIB sampai 18.40 WIB

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendi Reformen Kacaribu didampingi Iskandar Ferian  Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian, telah menjatuhkan putusan berat kepada para terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Hendra Meylana.

Ketua Majelis Hakim Hendi Reformen Kacaribu mengatakan, terdakwa Sahru bin Karnadi, melanggar pasal 1 ayat 1 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Putusan pidana 12 tahun penjara denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan biaya perkara Rp5.000,” katanya dalam sidang pembacaan putusan terdakwa perburuan Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu,12 Februari 2025 malam.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Karip Bin Usup, Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman, Leli Bin Mudin, Isnen Bin Kusnan dan Sayudin Bin Lomri yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api).

“Putusan pidana penjara 11 tahun. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar denda perkara sebesar Rp5000,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Hendra mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Pandeglang lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara divonis 11-12 tahun penjara.

“Dari enam orang terdakwa, tiga orang pikir-pikir. Dan Ketua majlis memberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir-fikir atau banding,” katanya.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada tanggal 5 Juni 2024  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. 

“Sunendi saat itu divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurangan penjara yang merupakan vonis tertinggi dalam sejarah perburuan satwa di Indonesia,” katanya.

Selanjutnya pada operasi Jaga Satwa Gabungan Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada tanggal 7-16 Mei 2024 menangkap 1 orang atas nama Atang dan 5 orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.

“Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024 bahwa kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru  mengakui telah membunuh 6 ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” katanya.

“Selanjutnya kemarin telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah,” katanya.

Para terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. 

“Alhamdulillah hakim memvonis berat para terdakwa. Karena Badak Jawa dengan nama latin Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi menjadi prioritas konservasi spesies,” katanya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dianggap Meresahkan, Dua THM di Pandeglang Disegel Satpol-PP  

Next Post

GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

Next Post
GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

GOR Cikupa Pandeglang Rampung, Tapi Belum Bisa Digunakan

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

asal-usul Cipondoh

Menguak Asal-usul Nama Cipondoh Tangerang, Berawal dari Rawa Seluas 170 Hektare

by Syaiful Adha
Sabtu, 24 Oktober 2026 12:30
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Nama Cipondoh memiliki keterkaitan erat dengan sejarah bentang alam di Kota Tangerang. Jauh sebelum berkembang menjadi kawasan...

Imigrasi Banten

Imigrasi Banten Bekali Pegawai Mitigasi Bencana, Antisipasi Ancaman Megathrust

by Fahmi
Sabtu, 24 Oktober 2026 12:25
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membekali pegawainya dengan pengetahuan mitigasi dan penanggulangan bencana. Pelatihan ini dilakukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.