PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Desa Pejamben, Kecamatan Carita. Penyegelan dilakukan setelah warga melayangkan protes terhadap keberadaan tempat tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena kedua tempat tersebut dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin operasional. Penyegelan itu dilakukan setelah musyawarah antara Muspika dan masyarakat setempat.
“Hasil musyawarah bersama muspika dan masyarakat kemudian
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya dua THM tersebut harus ditutup,” ungkap Agus, Kamis 13 Februari 2025.
Dikatakannya, dua THM yang ditutup tersebut yaitu Carista dan Pantai Kodok. Menurut Agus tempat tersebut dibuat dengan konsep semi room, namun kemudian disalahgunakan.
“Pantai Kodok itu bekas hotel melati, tapi di belakangnya ada room-room yang disalahgunakan. Ada yang dipakai untuk karaoke, minum-minum, bahkan mungkin kegiatan esek-esek dan lain-lain. Akhirnya, dua tempat itu kami tutup bersama masyarakat dan Muspika,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa penyegelan ini berawal berdasarkan dari aduan masyarakat yang dianggap resah dengan keberadaan THM tersebut.
“Karena sebelumnya dilakukan musyawarah melalui proses untuk menutup sendiri jangan dibuka lagi ternyata tidak ada titik temu akhirnya masyarakat memaksa daripada anarkis ya kita fasilitasi untuk menutup sampai pengurusan izinnya selesai,” jelasnya.
Agus menuturkan, kedua THM tersebut memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin usahanya tidak sesuai dengan operasional yang dijalankan. Seharusnya tempat itu hanya digunakan sebagai rumah makan, bukan untuk kegiatan lain yang meresahkan masyarakat.
“Izinnya harus sesuai. Kalau rumah makan, ya silakan beroperasi sebagai rumah makan. Kalau penginapan, ya harus digunakan sebagai penginapan, bukan disalahgunakan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, Johan Saputra mendukung langkah pemerintah dalam menutup tempat hiburan malam (THM) yang dianggap melanggar aturan di Pandeglang.
Menurutnya, keberadaan THM tersebut sudah jelas meresahkan masyarakat dan harus ditindak tegas.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan benturan. Pandeglang dikenal sebagai kota sejuta santri dan seribu ulama, jadi hal-hal seperti ini dianggap tidak baik oleh masyarakat. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadan, harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan bisa terdeteksi, baik yang memiliki izin maupun yang tidak.
“Kegiatan seperti itu pasti ketahuan. Di Pandeglang sendiri, izin resmi hanya di perhotelan,” katanya.
Johan pun berharap masyarakat dan pihak terkait lebih aktif mengontrol wilayah masing-masing agar tempat-tempat seperti itu tidak berkembang dan meresahkan warga.
Editor: Bayu Mulyana