SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Dewan Perwakjlan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta kepada Inspektorat Banten untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap proyek pembangunan gedung pusat Bank Banten di Kota Serang.
Audit itu perlu dilakukan melihat molornya pembangunan gedung ini, belum lagi dewan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengerjaannya.
Yang mana, gedung setinggi tiga lantai dengan total luas bangunan 3.940 meter persegi (m2) yang dikerjakan pada bulan Maret 2024, hingga bulan Februari 2025 ini juga tidak kunjung selesai secara penuh.
Padahal, pembangunan gedung itu masuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD) yang diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp22,64 miliar ini memiliki target pengerjaan 234 hari kalender atau 8 bulan. Proyek gedung ini sendiri diketahui dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani.
Usut punya usut, keterlambatan itu disebabkan oleh masalah teknis pemesanan lift yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Lift yang dipesan oleh kontraktor dari luar negeri ini terlambat datang, hingga membuat pengerjaan bangunan ini terhambat.
Ketua Komisi IV DPRD Banten M Nizar menyebut jika alasan itu tidak bisa diterima, karena seharusnya pihak kontraktor sudah melakukan estimasi waktu pemesanan, pengiriman, hingga pemasangan lift.
“Molornya pelaksanaan ini diluar skenario alasannya klise karena lift. tapi masa bisa panjang gini sampai sekarang belum selesai,”kata Nizar, kemarin.
Menurutnya, pembangunan gedung pusat Bank plat merah ini harus dilakukan secara serius dan sebaik mungkin, sebab gedung ini nantinya akan menjadi icon utama dari Bank Banten. “Ini menjadi icon Banten, tapi kalau kita lihat kondisi gedung saat ini, kita khwatir tidak bisa menyanyangi bank sebelahnya (Bank Jabar Banten,-red),” tuturnya.
Makanya, Nizar berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap PT Eka Cipta Madani sebagai pihak kontraktor, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten sebagai pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
“Kami merekomendasikan kepada Inspektorat agar memeriksa lebih detail (Pembangunan gedung Bank Banten, walau saya mendengar BPK sudah turun,” katanya.
Lebih jauhnya, pihaknya meminta kepada DPUPR Banten untuk memblacklist PT Eka Cipta Madani jika hingga tanggal 19 Februari 2025 nanti pembangunan gedung Bank Banten ini belum juga diselesaikan. “Mereka sudah dikasih waktu, adendum termin 50 hari. Dan kalau ini tidak sampai waktu 19 februari, maka kita akan blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











