slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mahasiswa Soroti Asas Dominus Litis di Draf RKUHP

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
15-02-2025 16:21:36
in Hukum, Utama
Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mahasiswa Soroti Asas Dominus Litis di Draf RKUHP
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa di Banten menyoroti soal asas dominus litis dalam draf Rencangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP).

Mereka kemudian menyuarakan penolakan terhadap asas dominus litis dalam seminar hukum yang dilaksanakan di Kampus 1 UIN SMH Banten pada Jumat, 15 Februari 2025.

Baca Juga :

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Truk Tronton Tabrak Rumah Makan Padang di Cikuasa Atas Cilegon, Diduga Akibat Rem Blong

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

Asas tersebut dinilai berpotensi dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

Akademisi dari UIN SMH Banten, Deni Sunardi, menilai, revisi terhadap kewenangan jaksa dalam RKUHP itu berlebihan. Pasalnya, jaksa nantinya memiliki kewenangan untuk melanjutkan dan memberhentikan perkara-perkara yang sedang berjalan.

“Kalau upaya tersebut untuk menerapkan restorative justice itu tidak harus di kejaksaan, di kepolisian pun bisa. Jadi perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas dalam konteks proses pelaksanaan tindak pidana ini tidak harus di kejaksaan,” ujarnya.

Deni menilai, adanya asas dominus litis akan membuat tumpang tindih kewenangan dan berpotensi bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di kejaksaan.

“Misalnya bermain perkara dan lain sebagainya. Ini tidak baik untuk penegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengaku memiliki kekhawatiran jika kasus-kasus besar yang justru digunakan dalam penerapan asas tersebut, sehingga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak transparan.

“Kalau kasus kecil diselesaikan melalui RJ ini baik. Tapi kami ada kekhawatiran pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh oknum jaksa yang tidak memiliki kredibilitas sehingga penegakan hukum menjadi mandul,” ujarnya.

Deni mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena asas dominus lilis ini sangat erat dengan tafsir dari jaksa dalam melihat sebuah perkara.

Ketika perkara dinilai tidak cukup bukti dan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka bisa dihentikan.

“Atas dasar asumsi dan perspektifnya ini bisa saja dihentikan. Padahal ini sudah melalui proses penyelidikan yang panjang di level kepolisian. Maka kemudian tidak bisa secara sepihak ini dihentikan oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Praktisi hukum Eki Wijaya Pratama mengatakan, penerapan asas dominus litis sangat berpotensi disalahgunakan.

“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Eki menilai, apabila asas dominus litis diterapkan, maka kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun. Hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.

“Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini kan keputusan diambil sepihak oleh jaksa. Contohnya kayak gini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana tapi ketika jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan maka itu jelas akan merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: akademisiasas dominus litisjaksakampus uin smh bantenmahasiswa UIN SMH Bantenpenegakan hukumpenolakan asas dominus litispolisipraktisi hukumrestoratif justiceRKUHPsistem peradilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rahasia Mengelola Passive Income untuk Masa Depan Finansial yang Stabil Ala Gen Z

Next Post

Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Related Posts

Pandeglang

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

by Purnama Irawan
Senin, 4 Mei 2026 08:53

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pekerja Sosial dan Pemerhati Sosial Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan menyoroti kasus bullying dalam lingkungan sekolah di Kabupaten...

Read moreDetails

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Truk Tronton Tabrak Rumah Makan Padang di Cikuasa Atas Cilegon, Diduga Akibat Rem Blong

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

150 Personel Polres Pandeglang Amankan Objek Wisata

Waspada! 3 Jalur Horor Rawan Macet di Pandeglang saat Libur Lebaran

Cegah Macet Arus Wisata Lebaran, Satlantas Polres Pandeglang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

Kajari Lebak Lantik Lima Pejabat Baru, Yudhit Ksatria Jadi Kasi Intel

Pencurian Tiga Minimarket di Pandeglang Terungkap, Manajemen Angkat Topi untuk Polisi

Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Pandeglang Dibekuk Polisi

Next Post
Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Sudah Lelang Dini, 29 Proyek Infrastruktur Dibatalkan Akibat Efisiensi Anggaran

Sudah Lelang Dini, 29 Proyek Infrastruktur Dibatalkan Akibat Efisiensi Anggaran

Kunjungi Tempat Ibadah Tri Dharma di Taman Cibodas, Dr. Nurdin Mengaku Terkesan 

Kunjungi Tempat Ibadah Tri Dharma di Taman Cibodas, Dr. Nurdin Mengaku Terkesan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 30 Mei 2026 16:23

Ratusan siswa SMPN 6 Kota Serang saat mengikuti Program Serang Mengaji. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 30 Mei 2026 15:32

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak