slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mahasiswa Soroti Asas Dominus Litis di Draf RKUHP

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
15-02-2025 16:21:36
in Hukum, Utama
Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mahasiswa Soroti Asas Dominus Litis di Draf RKUHP
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa di Banten menyoroti soal asas dominus litis dalam draf Rencangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP).

Mereka kemudian menyuarakan penolakan terhadap asas dominus litis dalam seminar hukum yang dilaksanakan di Kampus 1 UIN SMH Banten pada Jumat, 15 Februari 2025.

Baca Juga :

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

150 Personel Polres Pandeglang Amankan Objek Wisata

Waspada! 3 Jalur Horor Rawan Macet di Pandeglang saat Libur Lebaran

Cegah Macet Arus Wisata Lebaran, Satlantas Polres Pandeglang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

Asas tersebut dinilai berpotensi dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

Akademisi dari UIN SMH Banten, Deni Sunardi, menilai, revisi terhadap kewenangan jaksa dalam RKUHP itu berlebihan. Pasalnya, jaksa nantinya memiliki kewenangan untuk melanjutkan dan memberhentikan perkara-perkara yang sedang berjalan.

“Kalau upaya tersebut untuk menerapkan restorative justice itu tidak harus di kejaksaan, di kepolisian pun bisa. Jadi perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas dalam konteks proses pelaksanaan tindak pidana ini tidak harus di kejaksaan,” ujarnya.

Deni menilai, adanya asas dominus litis akan membuat tumpang tindih kewenangan dan berpotensi bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di kejaksaan.

“Misalnya bermain perkara dan lain sebagainya. Ini tidak baik untuk penegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengaku memiliki kekhawatiran jika kasus-kasus besar yang justru digunakan dalam penerapan asas tersebut, sehingga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak transparan.

“Kalau kasus kecil diselesaikan melalui RJ ini baik. Tapi kami ada kekhawatiran pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh oknum jaksa yang tidak memiliki kredibilitas sehingga penegakan hukum menjadi mandul,” ujarnya.

Deni mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena asas dominus lilis ini sangat erat dengan tafsir dari jaksa dalam melihat sebuah perkara.

Ketika perkara dinilai tidak cukup bukti dan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka bisa dihentikan.

“Atas dasar asumsi dan perspektifnya ini bisa saja dihentikan. Padahal ini sudah melalui proses penyelidikan yang panjang di level kepolisian. Maka kemudian tidak bisa secara sepihak ini dihentikan oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Praktisi hukum Eki Wijaya Pratama mengatakan, penerapan asas dominus litis sangat berpotensi disalahgunakan.

“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Eki menilai, apabila asas dominus litis diterapkan, maka kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun. Hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.

“Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini kan keputusan diambil sepihak oleh jaksa. Contohnya kayak gini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana tapi ketika jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan maka itu jelas akan merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: akademisiasas dominus litisjaksakampus uin smh bantenmahasiswa UIN SMH Bantenpenegakan hukumpenolakan asas dominus litispolisipraktisi hukumrestoratif justiceRKUHPsistem peradilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rahasia Mengelola Passive Income untuk Masa Depan Finansial yang Stabil Ala Gen Z

Next Post

Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Related Posts

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon
Berita Utama

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 28 Maret 2026 16:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Warga sekitar Waduk Krenceng, Link Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang...

Read moreDetails

150 Personel Polres Pandeglang Amankan Objek Wisata

Waspada! 3 Jalur Horor Rawan Macet di Pandeglang saat Libur Lebaran

Cegah Macet Arus Wisata Lebaran, Satlantas Polres Pandeglang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

Kajari Lebak Lantik Lima Pejabat Baru, Yudhit Ksatria Jadi Kasi Intel

Pencurian Tiga Minimarket di Pandeglang Terungkap, Manajemen Angkat Topi untuk Polisi

Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Pandeglang Dibekuk Polisi

Akademisi Nilai Satgas PAD Pandeglang Sibuk tapi Minim Hasil

Tokoh Pendiri Banten Tryana Sam’un Wafat, Akademisi Merasa Kehilangan

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Next Post
Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Bupati Irna Buka PSC di Cadasari

Sudah Lelang Dini, 29 Proyek Infrastruktur Dibatalkan Akibat Efisiensi Anggaran

Sudah Lelang Dini, 29 Proyek Infrastruktur Dibatalkan Akibat Efisiensi Anggaran

Kunjungi Tempat Ibadah Tri Dharma di Taman Cibodas, Dr. Nurdin Mengaku Terkesan 

Kunjungi Tempat Ibadah Tri Dharma di Taman Cibodas, Dr. Nurdin Mengaku Terkesan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak