SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa di Banten menyoroti soal asas dominus litis dalam draf Rencangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP).
Mereka kemudian menyuarakan penolakan terhadap asas dominus litis dalam seminar hukum yang dilaksanakan di Kampus 1 UIN SMH Banten pada Jumat, 15 Februari 2025.
Asas tersebut dinilai berpotensi dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.
Akademisi dari UIN SMH Banten, Deni Sunardi, menilai, revisi terhadap kewenangan jaksa dalam RKUHP itu berlebihan. Pasalnya, jaksa nantinya memiliki kewenangan untuk melanjutkan dan memberhentikan perkara-perkara yang sedang berjalan.
“Kalau upaya tersebut untuk menerapkan restorative justice itu tidak harus di kejaksaan, di kepolisian pun bisa. Jadi perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas dalam konteks proses pelaksanaan tindak pidana ini tidak harus di kejaksaan,” ujarnya.
Deni menilai, adanya asas dominus litis akan membuat tumpang tindih kewenangan dan berpotensi bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di kejaksaan.
“Misalnya bermain perkara dan lain sebagainya. Ini tidak baik untuk penegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki kekhawatiran jika kasus-kasus besar yang justru digunakan dalam penerapan asas tersebut, sehingga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak transparan.
“Kalau kasus kecil diselesaikan melalui RJ ini baik. Tapi kami ada kekhawatiran pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh oknum jaksa yang tidak memiliki kredibilitas sehingga penegakan hukum menjadi mandul,” ujarnya.
Deni mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena asas dominus lilis ini sangat erat dengan tafsir dari jaksa dalam melihat sebuah perkara.
Ketika perkara dinilai tidak cukup bukti dan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka bisa dihentikan.
“Atas dasar asumsi dan perspektifnya ini bisa saja dihentikan. Padahal ini sudah melalui proses penyelidikan yang panjang di level kepolisian. Maka kemudian tidak bisa secara sepihak ini dihentikan oleh kejaksaan,” pungkasnya.
Praktisi hukum Eki Wijaya Pratama mengatakan, penerapan asas dominus litis sangat berpotensi disalahgunakan.
“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Eki menilai, apabila asas dominus litis diterapkan, maka kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun. Hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.
“Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini kan keputusan diambil sepihak oleh jaksa. Contohnya kayak gini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana tapi ketika jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan maka itu jelas akan merugikan semua pihak,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











