Home Hukum

Polda Banten Masih Buru Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 16 Februari 2025 15:50
in Hukum
0
Polda Banten Masih Buru Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Polda Banten masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sebelumnya, 14 orang pelaku sudah diamankan petugas kepolisian dari kasus pembakaran yang terjadi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu 24 November 2024 lalu.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan beberapa hari yang lalu.

Dian mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku yang baru ditangkap. Mereka berinisial DD, IP dan NR. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. “Dilakukan penangkapan hari ini, DD dan IP ditangkap di daerah Ciputat, Tangsel dan NR di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiganya dalam kasus tersebut mempunyai peran yang berbeda. IP berperan dalam merobohkan pagar di sejumlah titik dan merusak paralon air minum ayam, NR membeli bensin yang digunakan untuk membakar gedung kandang tiga lantai.

“DD perannya merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel,” ungkapnya.

Dian mengatakan, sebelum menangkap tiga orang pelaku tersebut, pihaknya telah mengamankan 11 pelaku lainnya. Mereka dilakukan penangkapan pada Jumat dan Sabtu (7-8/2). Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Sebelumnya ada 11 orang tersangka yang diamankan,” katanya.

Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA. “Mereka santri,” katanya.

Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.

“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menambahkan, penanganan kasus tersebut melibatkan petugas gabungan Polda Banten dan Polresta Serang Kota. Disinggung terkait lamanya penangkapan terhadap para pelaku, perwira menengah Polri ini berdalih membutuhkan proses penyelidikan yang matang.

Selain itu, kasus tersebut melibatkan banyak orang. “Karena memang pelaku pengrusakan ini tidak sedikit,” kata mantan Kapolres Serang ini.

Yudha mengatakan, motif pengrusakan terhadap kandang ayam tersebut dikarenakan pihak perusahaan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan mereka. Seperti bekerja di tempat peternakan dan membeli hasil peternakan dengan harga murah.

“Mereka menginginkan bekerja disana dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual lagi,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi


Tags: desa Curuggoong padarincangKapolresta Serang KotaKombes Pol Dian Setyawankombes pol yudha satriapelaku pembakaran ditangkappeternakan ayam Desa Curuggoongpeternakan ayam dibakar massapeternakan PT STS dibakar massaPT Sinar Ternak Sejahtera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengedar Obat Keras Asal Parigi Cikande Ditangkap Polres Serang

Next Post

Bidang Datun Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp303,704 Miliar, Ini Sumbernya

Next Post
Bidang Datun Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp303,704 Miliar, Ini Sumbernya

Bidang Datun Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp303,704 Miliar, Ini Sumbernya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.