SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Polda Banten masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Sebelumnya, 14 orang pelaku sudah diamankan petugas kepolisian dari kasus pembakaran yang terjadi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu 24 November 2024 lalu.
“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan beberapa hari yang lalu.
Dian mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku yang baru ditangkap. Mereka berinisial DD, IP dan NR. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. “Dilakukan penangkapan hari ini, DD dan IP ditangkap di daerah Ciputat, Tangsel dan NR di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Dian menjelaskan, ketiganya dalam kasus tersebut mempunyai peran yang berbeda. IP berperan dalam merobohkan pagar di sejumlah titik dan merusak paralon air minum ayam, NR membeli bensin yang digunakan untuk membakar gedung kandang tiga lantai.
“DD perannya merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel,” ungkapnya.
Dian mengatakan, sebelum menangkap tiga orang pelaku tersebut, pihaknya telah mengamankan 11 pelaku lainnya. Mereka dilakukan penangkapan pada Jumat dan Sabtu (7-8/2). Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Sebelumnya ada 11 orang tersangka yang diamankan,” katanya.
Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA. “Mereka santri,” katanya.
Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.
“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menambahkan, penanganan kasus tersebut melibatkan petugas gabungan Polda Banten dan Polresta Serang Kota. Disinggung terkait lamanya penangkapan terhadap para pelaku, perwira menengah Polri ini berdalih membutuhkan proses penyelidikan yang matang.
Selain itu, kasus tersebut melibatkan banyak orang. “Karena memang pelaku pengrusakan ini tidak sedikit,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Yudha mengatakan, motif pengrusakan terhadap kandang ayam tersebut dikarenakan pihak perusahaan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan mereka. Seperti bekerja di tempat peternakan dan membeli hasil peternakan dengan harga murah.
“Mereka menginginkan bekerja disana dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual lagi,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi