SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KU (36), warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap lantaran mengedarkan obat keras.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rumah tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir tramadol. “Tersangka diamankan saat sedang tidur,” ujarnya belum lama ini.
Bondan menjelaskan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Parigi. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sekitar tiga bulan menjual obat keras. Ia menjual obat keras tersebut karena sudah tidak mempunyai pekerjaan lagi.
“Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Bondan mengatakan tersangka mendapat mendapatkan obat keras dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dia tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan. Sementara, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukum 12 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











