KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Tangerang supaya lebih aktif lagi dalam melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Hal tersebut dikatakan Kholid Ismail lantaran adanya dugaan penyimpangan pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024. Dua operator desa dan satu operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sudah dinyatakan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Saya juga berharap, lembaga desa yang memiliki fungsi pengawasan tersebut agar bisa lebih serius dan tidak acuh terhadap pengelolaan dana desa,”ujar Kholid, Minggu 16 Februari 2025.
Kholid juga menekankan bahwa BPD merupakan legislatif yang ada pada tingkat desa, yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.
”Jadi, semua warga berperan dalam mengawasi dana desa termasuk BPD, saya berharap agar BPD ini lebih aktif lagi dalam mengawasi dana desa,” pintanya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menahan satu orang tersangka dugaan penyimpangan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kamis malam, 13 Februari 2025.
Satu tersangka ini operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA.
Satu tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra mengatakan bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Doni, WA langsung dibawa ke Lapas Serang untuk 20 hari kedepan.
“Usai menahan WA, kami akan terus mendalami kasus ini,” katanya, Kamis malam 13 Februari 2025.
Doni mengungkapkan, WA ini diketahui telah bekerja sama dengan dua operator desa, yang keduanya sudah menjadi.
“Untuk keterkaitan kepala desa, saat ini masih kita dalami,” pungkas Doni.
Editor: Aas Arbi