TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi di Tangerang menyatakan kegembiraannya mengetahui tidak diizinkannya kampus mengelola tambang di Undang-Undang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) yang belum lama ini disahkan DPR RI.
Pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Korry Elyana mengatakan, langkah pemerintah dan DPR RI mengesampingkan usulan agar kampus mendapat izin tambang sudah tepat.
“Kami menyambut baik kampus tidak ikut mengelola tambang,” ujar Kory, dalam diskusi publik “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” di kawasan Serpong, Tangsel, Selasa 18 Februari 2025.
Menurut Kory, jika kampus dilibatkan dalam pengelolaan tambang, ia berharap peran kampus sebagai rujukan ilmiah, tanpa harus terlibat aktif mengelola tambang, sehingga marwah kampus sebagai pusat kajian ilmiah tetap terjaga.
“Kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Mengkaji naskah akademiknya saja dan tidak langsung mengelola tambang,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul mengatakan, dengan UU Minerba yang baru, membuka kesempatan bagi masyarakat di area pertambangan mendapat konsesi.
“Saya setuju pendekatan UU Minerba yang baru memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu pemain tambang orangnya itu-itu aja. Saya mendukung konsesi tambang diberikan ke Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah sekalipun,” ujarnya.
Adib menilai, UU Minerba sebagai wujud keadilan pemerintah kepada rakyatnya untuk merasakan konsesi tambang secara merata.
Sementara itu Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar mengatakan, secara legal formal, UU Minerba sudah tepat disahkan.
“Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.
Editor: Mastur Huda