SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran di Lingkungan Pemkab Serang.
Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, serta surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Serang.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Serang menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp 290 miliar.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan, dalam pelaksanaan rapat efisiensi anggara telah menyampaikan poin-poin penting yang harus diperhatikan saat melakukan efisiensi seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Serang dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Pada prinsipnya kita memberikan keleluasaan kepada para kepala OPD untuk mengatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi di OPD masing-masing namun dengan patokan surat edaran Bupati dan Inpres, tidak boleh keluar dari situ,” katanya saat ditemui usai rapat, Selasa, 18 Februari 2025.
Rudy mengaku, efisiensi yang dilakukan dipastikan tidak akan mengganggu terhadap capaian kinerja dan tidak boleh mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
“Tidak oleh mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat. Sambil menunggu aturan dan petunjuk teknis dari Kemenpan RB dan BKN agar bisa mengatur pegawai supaya lebih efisien dalam melakukan pekerjaan,” ujarnya.
Rudy mengaku, menargetkan efisiensi anggaran di angka Rp 290 miliar di Kabupaten Serang. Namun angka yang baru terhitung sebesar Rp 140 miliar.
“Masih dua kali lipat, kalau OPD ada yang Rp 400 juta, Rp 500 juta ada yang Rp 800, ada juga yang Rp 1 miliar, enggak rata, tergantung kasih di masing-masing OPD,” ujarnya.
Rudy mengatakan, yang diatur dalam Inpres hanya perjalanan dinas saja sebesar 50 persen.
Namun, untuk yang lainnya, disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Untuk yang lainnya berbicara soal lainnya, seperti kegiatan seremonial di tiadakan, kemudian nginep di hotel, study banding, kunjungan kerja dikurangi. Lalu FGD dilakukan secara daring,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, sudah menyampaikan surat edaran bupati yang menindaklanjuti terkait inpres berkaitan dengan efisiensi anggaran. Nantinya akan ada asistensi yang dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti akan ada asistensi dengan masing-masing OPD yang akan dijadwalkan pada hari Rabu hingga Selasa pekan depan. Target kita mudah-mudahan lima hari melakukan asistensi bisa melakukan efisiensi,” ujarnya.
Ia mengaku, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengkaji terkait besaran persentase untuk efisiensi belanja lainnya.
“Namun nanti lebih detailnya akan dilaksanakan pada saat asistensi ke masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia mengaku, ada sebesar Rp 140 miliar yang akan di efisiensikan. Namun, untuk angka tersebut bisa saja berubah.
“Paling besar selain perjalanan dinas itu makan minum, ATK itu dilihat dari total belanja se-Kabupaten Serang. Kalau listrik dan belanja pegawai, belanja wajib tidak kena efisiensi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











