KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang melaporkan dua nama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 19 Februari 2025.
Nama yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Nama yang diadukan tersebut merupakan seorang kepala desa berinisial M dan seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW.
Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil lantaran peran dan fungsi SEMMI sebagai sosial control.
“Jadi, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara yang melaporkan dugaan korupsi. Sebab kami menilai korupsi sama dengan kejahatan serius yang merenggut hak-hak masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya, Kamis, 20 Februari 2025.
Kata Indri, laporan ke KPK RI tersebut juga mendasari azas praduga tidak bersalah. Dalam laporannya, SEMMI menyampaikan dasar kajian yuridis serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK.
Indri tidak menampik ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua terlapor, sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan juga harus transparan.
“Kami sangat mendasari itu, sebab atas investigasi LHKPN dan juga realitas kehidupan para pejabat tersebut,” kata Indri yang juga Founder Gerakan Pertiwi ini.
Indri juga menyatakan, dalam laporan yang disampaikan tersebut, terlapor memiliki kenaikan harta kekayaan yang luar biasa.
“Kenaikan harta yang janggal juga menjadi sorotan kami, terlebih sosok yang diadukan memiliki pengaruh yang cukup besar di wilayah Utara Kabupaten Tangerang, yang sedang ramai dibincangkan oleh publik yaitu PSN dan PIK 2,” cetus Indri.
Untuk itu, dia berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan SEMMI dengan cepat dan transparan.
“Dan SEMMI akan mengawal laporan tersebut sampai adanya hasil dari KPK,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono











