PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengundang ratusan calon jemaah haji (CJH) cadangan kuota 2025. Jumlah calon jemaah haji cadangan yang diundang sebanyak 301orang.
Adapun kuota jemaah haji bagi Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 1.192 jemaah. Terdiri atas 802 jemaah haji reguler, lansia prioritas 89 jemaah, dan 301 jemaah cadangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Lukmanul Hakim mengatakan pemanggilan calon jemaah haji cadangan bertujuan memberikan penjelasan tentang kewajiban harus dipenuhi secara aktual.
“Kewajiban yang harus dipenuhi calon jemaah haji cadangan sama dengan CJH reguler. Yaitu mengurus paspor, melakukan biometrik, istitha’ah kesehatan, dan melakukan pelunasan,” katanya di Aula PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kamis, 20 Februari 2025.
Istitha’ah adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan lainnya.
“Istitha’ah kesehatan ini wajib dipenuhi oleh calon jemaah haji,” katanya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Supardi mengatakan, diundangnya calon jemaah haji cadangan untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan haji tahun 2025.
“Sekaligus memastikan dari 301 CJH cadangan berapa yang akan melakukan pelunasan,” katanya.
Jadi, PHU melakukan verifikasi ulang terhadap 301 jemaah yang masuk dalam daftar calon jemaah haji cadangan.
“Dan mendata berapa jemaah akan melakukan pelunasan,” katanya.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, terkait dokumen administrasi, bagi calon jemaah haji telah memiliki paspor untuk dikumpulkan di seksi PHU untuk di Scan dan dilakukan perekaman Biovisa.
“Syarat pelunasan haji ialah dengan bukti telah melakukan istitha’ah kesehatan dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas masing-masing kecamatan,” katanya.
Nanti dari pihak puskesmas akan mengundang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Syarat untuk melakukan pelunasan yaitu menyerahkan hasil istita’ah kesehatan dari puskesmas. Setelah itu datang ke Seksi PHU untuk mengisi surat pernyataan terlebih dahulu,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan KMA nomor 142 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Jumlah kuota jemaah haji bagi Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 1.192 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 802 jemaah haji reguler, lansia prioritas 89 jemaah, dan 301 jemaah cadangan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











