PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Seorang pria berinisial JR (47), penjual nasi goreng (Nasgor) asal Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang ditangkap Polisi diduga karena melakukan perbuatan cabul dan sodomi sesama jenis yang masih anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan pelaku pelecehan itu ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimanuk.
Robert mengungkapkan, pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban MHA berusia 12 tahun, usut punya usut bahwa pelaku telah melakukannya lebih dari puluhan kali.
“Pelaku telah mengakui perbuatan pelecehan tersebut dengan menyodomi anak di bawah umur sebanyak lebih dari 20 kali, bahkan kemudian tadi pengakuan dari pelaku sampai 35 kali, pencabulannya dengan cara disodomi,” ungkapnya, Jumat 21 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diduga telah melakukan perbuatan menyimpang tersebut sejak Juni 2024 hingga terakhir pada 20 Februari 2025.
Korban mengenal pelaku saat sempat membantunya berjualan nasi goreng. Dari situ, keduanya semakin akrab.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus iming-iming uang Rp15 ribu hingga Rp30 ribu. Korban yang tergiur akhirnya menjadi korban sodomi.
Kasus ini terungkap setelah pelaku berkenalan dengan salah satu santri yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Polisi mulai menyelidiki setelah saksi mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan santri dan santri ini sempat berkomunikasi lewat video call. Saat itu, santri melihat pelaku sedang melakukan perbuatannya. Kemudian dia santri itu lalu merekam layar sebagai bukti, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya.
“Dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban maupun pelaku. Hasil sementara menunjukkan keduanya tidak terpapar HIV/AIDS,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa celana milik korban telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











