SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan telah menjalani kode etik di Mapolda Banten. Perwira pertama Polri itu diberikan sanksi demosi imbas dari penolakan pendampingan bos mobil rental beberapa waktu yang lalu.
“Sudah kode etiknya (sidang-red), sanksinya demosi ke Yanma (Pelayanan Markas-red) Polda Banten,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto kepada Radar Banten, beberapa waktu yang lalu.
Sanksi demosi ke Yanma Polda Banten tersebut juga diberikan kepada dua anak buahnya yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. “Dua anggotanya juga demosi ke Yanma,” kata Murwoto.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, tindakan AKP Asep Iwan Kurniawan sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang baik terhadap anggotanya. “Sebagai pimpinan dia (AKP Asep Iwan Kurniawan-red) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang baik,” ujarnya.
Sedangkan tindakan anak buah AKP Asep Iwan Kurniawan, Brigadir Deri Andriani tidak profesional sebagai anggota Polri. Seharusnya Brigadir Deri Andriani memberikan pendampingan kepada korban penembakan Ilyas Abdul Rahman (48) warga asal Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, sebelum kejadian penembakan, keluarga korban, Agam bersama Syamsul dan tiga orang lain mendatangi Mapolsek Cinangka pada Kamis, 2 Januari 2024 sekitar 02.30 WIB. Saat di polsek, Agam bersama empat orang lain bertemu dengan Deri dan Dedi. “Terjadi komunikasi di sana (Polsek Cinangka-red),” ujarnya.
Di Polsek Cinangka, Agam kata Kapolda menyampaikan kepada dua anggota piket bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa. Penyewa ini diduga telah menonaktifkan dua dari tiga GPS. “Diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan (dengan menonaktifkan GPS-red),” katanya.
Adanya kedatangan warga tersebut membuat Brigadir Deri Andriani menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk. Namun, kata Kapolda penyampaian Deri kepada Kapolsek tidak utuh karena seharusnya terkait penggelapan mobil rental bukan dari leasing. “Sehingga kalau dari leasing harus ada surat dari leasingnya dan sebagainya,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, saat bertemu dengan Brigadir Deri, Agam telah memperlihatkan BPKB dan kunci cadangan sebagai pemilik sah kendaraan. Akan tetapi, meski sudah memperlihatkan dokumen dan meminta pendampingan, Brigadir Deri dan Bripka Dedi tidak melakukan pendampingan.
“Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan karena anggota sediki, tidak berimbang,” kata perwira tinggi Polri ini.
Alasan tersebut diakui Kapolda tidak dibenarkan. Sebab, Brigadir Deri dapat meminta bantuan reskrim Polsek Cinangka atau bahkan Polres Cilegon.
“Seharusnya anggota kita bisa melakukan pendampingan dengan melakukan permintaan tambahan personel ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek itu sendiri tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Banten, Brigadir Deri melakukan pelanggaran dan ditemukan ketidak profesionalan sebagai anggota Polri. “Sehingga dari penyelidikan Propam Polda ditemukan pelanggaran ketidak profesionalan terhadap anggota Brigadir Deri Andriani yang tidak merespons laporan masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











