slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Pencopotan Mendes

Redaksi by Redaksi
13-10-2025 08:30:31
in Berita Utama, Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Pencopotan Mendes

Black and White Law and Justice Concept Vector Silhouette.jpg

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru melalui putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025.

Sekadar informasi bahwa Yayasan Citta Loka Taru menggugat Presiden RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagai tergugat II Intervensi. Objek gugatan adalah Tindakan Administratif Presiden yang tidak memberhentikan atau mengganti Yandri Susanto sebagai Mendes PDT pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada 24 Februari 2025 sebagaimana permohonan Penggugat tertanggal 26 Februari 2025 dengan Nomor 23/SK-IT/I1/2025.

Baca Juga :

Setiap Dapur MBG di Banten Kelola Anggaran Rp 10 Miliar, Untuk Apa Saja?

17 Dapur MBG Resmi Beroperasi di Banten

Tiga Pejabat Negara Kunjungi Lebak, Kampanyekan Desa Bersinar Bebas Narkoba

Hadiri Pelantikan PKDP Banten, Mendes Yandri Nilai Restoran Padang Jadi Motor Ekonomi Desa

Pihak Tergugat menyatakan jika Penggugat tidak miliki kepentingan hukum yang dirugikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sengketa Pilkada yang telah di putus di Mahkamah Konstitusi dan telah dilaksanakan amarnya yaitu Pemilihan Suara Ulang.

Tergugat yang tidak memberhentikan atau mencopot Tergugat II Intervensi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikaitkan Penggugat atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak bertentangan dengan asas-Asas umum pemerintahan yang baik.

Jawaban Tergugat dikuatkan dengan saksi fakta dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni Muhammad Zulkarnaen, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, yang menyatakan Biro Administrasi Pejabat Negara tidak melakukan analisis terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri karena semua itu merupakan Hak Prerogatif Presiden.

Pihak Tergugat juga menghadirkan dua orang saksi Ahli yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.; yang menjelaskan Penggugat hanya mendalilkan mengalami kerugian karena didasarkan pada asumsi Penggugat yang telah membayar pajak.

Pajak yang dibayar oleh Penggugat tersebut digunakan untuk membiayai Pemilihan Suara Ulang Pemilukada Bupati Kabupaten Serang tetapi tidak dapat membuktikan secara konkrit.

“Tidak ditemukan kalimat yang sifatnya imperative-naratif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan agar Tergugat memberhentikan Tergugat II Intervensi, oleh karena itu secara legal formil dan legal materil maka tidak ada alasan dan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberhentikan Tergugat II Intervensi,” demikin keterangan Prof Juanda.

Pernyataan penggugat yang menyatakan secara hukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), Penggugat harus memenuhi dan dapat membuktikan adanya tindakan secara nyata dan langsung merugikan kepentingan Penggugat yang disebabkan oleh tindakan Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang tidak sesuai dengan Asas Legalitas, norma peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Saksi Ahli lainnya yaitu Mantan Hakim Mahkamah Konistitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H menjelaskan, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 kalau di dalam praktek jika sudah ada bukti campur tangan bunyi putusan bukan “perhitungan suara ulang” tetapi “diskualifikasi”;

Menurutnya, pemberhentian harus tegas dimana putusannya untuk dilaksanakan, tetapi kalau belum ada maka kita tidak dapat berdasarkan idealisme bahwa integritas seorang Menteri itu yang menjadi pembantu Presiden hanya ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Keterbatasan Putusan Mahkamah Kontitusi yaitu berlaku untuk sengketa Pemilu untuk menentukan perhitungan suara atau untuk membatalkan hasil tetapi tidak bisa dipakai untuk Pemberhentian Menteri karena memiliki proses tersendiri.

“Untuk itulah Due Proccess Of Law harus bisa diberikan kepada orang yang dituduh melakukan Nepotisme harus berdasarkan bukti yang otentik, kalau terbukti otentik maka harus diskualifikasi bukan pemungutan suara ulang,” pungkas Maruarar.

Editor: Mastur Huda

Tags: mendes yandri susantomenteri desaPTUN Jakarta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Adik Tiri di Kota Serang Tikam Kakaknya Hingga Tewas

Next Post

Lomba Berburu, Sinergitas TNI dan Polri

Related Posts

Kabupaten Serang

Setiap Dapur MBG di Banten Kelola Anggaran Rp 10 Miliar, Untuk Apa Saja?

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Agustus 2025 15:32

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing wilayah diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat yang ada di sekitarnya. Hal...

Read moreDetails

17 Dapur MBG Resmi Beroperasi di Banten

Tiga Pejabat Negara Kunjungi Lebak, Kampanyekan Desa Bersinar Bebas Narkoba

Hadiri Pelantikan PKDP Banten, Mendes Yandri Nilai Restoran Padang Jadi Motor Ekonomi Desa

Bumdes di Desa Panongan Tangerang Jadi Bumdes Pertama Kelola SPPG

Mendes Yandri: Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum 12 Juli

Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang, LBH Keadilan Desak Semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Dicopot

Ponpes Bai Mahdi Soleh Ma’mun Pabuaran Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Lima Menteri Paling Populer di Kalangan Anak Muda, Salah Satunya Yandri Susanto

Datang ke Mancak, Mensos Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong

Next Post
Lomba Berburu, Sinergitas TNI dan Polri

Lomba Berburu, Sinergitas TNI dan Polri

SIM Keliling untuk Kenyamanan Masyarakat

SIM Keliling untuk Kenyamanan Masyarakat

TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21
Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 18 April 2026 21:17

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang telah mendaftarkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersekolah gratis pada tahun ajaran...

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

by Yusuf Permana
Sabtu, 18 April 2026 21:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan anggota Gerakan Pramuka Indonesia bersama komunitas lingkungan menggelar aksi susur Sungai Cibanten sepanjang lima kilometer, Sabtu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak