TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku bahwa begitu mengetahui adanya informasi dari beberapa media dan laporan dari Sekretaris Dinas dan jajarannya terkait adanya dugaan pegawai honor di dinasnya ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, namun masih bekerja di bawah 2 tahun.
Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan Sekretaris Dinas, Kasubag umum dan kepegawaian dan PPNS untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Iya, saya bersama pak Sekdis, Kasubag Umpeg dan PPNS memanggil yang bersangkutan dan kami lanjutkan dengan pemeriksaan administrasi,” katanya kepada RADARBANTEN, Selasa malam 25 Februari 2025.
Selain memeriksa yang bersangkutan, Taufik juga langsung meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan, yang di mana kesimpulannya adalah yang bersangkutan menjadi non PNS baru di bawah 1 tahun.
Sehingga kata Taufik, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PPPK, serta surat pengunduran diri pada dinasnya.
“Dan SK pengangkatan yang kurang dari 1 tahun tersebut telah disampaikan ke BKPSDM dan tembusan kepada pimpinan dan Inspektorat,” tutup Taufik.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











