KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangerang memberlakukan aturan selama bulan Ramadan. Salah satunya, tempat hiburan malam harus tutup.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, tempat hiburan malam yang dimaksud, di antaranya, karaoke, spa, massage dan sauna, diskotek, dan bar wajib tutup selama satu bulan penuh puasa.
“Khusus untuk biliar, operasinya dibatasi dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Setelah itu, tutup sementara menghormati buka puasa dan tarawih, lalu buka lagi jam 9 malam hingga tutup jam 11 malam,” ujar Boyke, Rabu, 26 Februari 2025.
Boyke menegaskan, jika terdapat pelanggaran akan berikan sanksi.
“Kami mengimbau agar aturan ini tidsk dilanggar demi kondusifitas selama puasa,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











