SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang akan membangun kios resmi untuk para pedagang yang berjualan di kawasan penunjang Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Proyek Pembangunan kios itu kini sudah menunggu proses lelang.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah beberapa kali melakukan penertiban pedagang di kawasan Stadion MY dan memindahkan pedagang ke Pasar Kepandean. Kawasab stadion warisan dari Pemkab Serang ini akan kembali difungsikan sebagai fasilitas olahraga.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, Satpol PP bersama Disparpora Kota Serang kembali menertibkan para pedagang yang mencoba kembali berjualan di luar area stadion.
Padahal, Pemkot Serang sudah melarang pedagang untuk berjualan dengan memindahkan mereka ke dalam area Stadion MY. Pedagang di luar, terutama pinggir jalan, dapat menyebabkan kemacetan dan kekumuhan.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachdi mengatakan, sebagai solusi jangka panjang, pihaknya berencana membangun kios resmi bagi para pedagang di area penunjang stadion.
Anggaran untuk proyek ini sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses lelang.
“Kami sedang mempersiapkan lelang untuk pembangunan kios, ini akan menjadi solusi akhir agar mereka tidak terus kejar-kejaran dengan petugas,” ujar Zeka
Zeka menjelaskan, pembangunan kios ini berbeda dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya yang melarang aktivitas perdagangan di dalam kompleks stadion.
Namun, yang akan dibangun bukan di dalam stadion, melainkan di area penunjangnya.
“Jadi stadion tetap untuk olahraga, sementara kawasan sekitarnya bisa dimanfaatkan untuk kuliner. Dengan begitu, pedagang punya tempat yang jelas dan pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Zeka.
Editor : Aas Arbi











