SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara suap yang menjerat Asep Saepurohman, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten, berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
JPU Kejati Banten belum puas atas putusan banding terhadap suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
“Ya kasasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi Radar Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pada akhir tahun lalu, tepatnya 18 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang mengadili perkara Nomor:22/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Srg menyatakan menerima permohonan banding JPU.
Kendati menerima permohonan JPU, majelis hakim pada tingkat banding yang diketuai Gatot Susanto tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Artinya, terdakwa tetap dihukum minimal yakni pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Jaksa melakukan kasasi terkait strafmaat-nya (perbedaan masa hukuman dengan tuntutan-red),” kata Rangga.
Pada Kamis sore, 31 Oktober 2024 lalu, Moch Ichwanudin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengadili perkara tersebut menyatakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.
Hukuman minimal yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak swasta bernama Parjianto. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi dari Pemprov Banten atas perbuatannya.
“Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya,” ujar Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Polman Butar-butar, Khaerul dan Y. Wisnu Jatmiko.
Dalam putusannya tersebut, majelis menilai meski terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, namun hal itu tidak dapat menghapus tindak pidana pada diri terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kondisi sehat sehingga dapat mempertanggung perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.
Dalam putusannya, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.
Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang
“Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.
Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.
Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.
Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu. Perusahaan itu disebut hakim dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.
Heryanti mengungkapkan, pada saat lelang, terdapat lima perusahaan yang ikut mendaftar. Dari kelima perusahaan itu, CV Kakang Prabu ditetapkan sebagai pemenang lelang. “Lima perusahaan mendaftar (ikut lelang-red),” ucapnya.
Heryanti menambahkan, atas perannya tesebut, Asep telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi