slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kejati Banten Ajukan Kasasi Perkara Suap Breakwater Cituis Tangerang

Fahmi by Fahmi
01-03-2025 07:16:50
in Hukum
JPU Kejati Banten Ajukan Kasasi Perkara Suap Breakwater Cituis Tangerang

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara suap yang menjerat Asep Saepurohman, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten, berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

JPU Kejati Banten belum puas atas putusan banding terhadap suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

Baca Juga :

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

“Ya kasasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi Radar Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Pada akhir tahun lalu, tepatnya 18 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang mengadili perkara Nomor:22/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Srg menyatakan menerima permohonan banding JPU.

Kendati menerima permohonan JPU, majelis hakim pada tingkat banding yang diketuai Gatot Susanto tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Artinya, terdakwa tetap dihukum minimal yakni pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Jaksa melakukan kasasi terkait strafmaat-nya (perbedaan masa hukuman dengan tuntutan-red),” kata Rangga.

Pada Kamis sore, 31 Oktober 2024 lalu, Moch Ichwanudin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengadili perkara tersebut menyatakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.

Hukuman minimal yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak swasta bernama Parjianto. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi dari Pemprov Banten atas perbuatannya.

“Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya,” ujar Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Polman Butar-butar, Khaerul dan Y. Wisnu Jatmiko.

Dalam putusannya tersebut, majelis menilai meski terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, namun hal itu tidak dapat menghapus tindak pidana pada diri terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kondisi sehat sehingga dapat mempertanggung perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.

Dalam putusannya, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.

Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang

“Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.

Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.

Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.

Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu. Perusahaan itu disebut hakim dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.

Heryanti mengungkapkan, pada saat lelang, terdapat lima perusahaan yang ikut mendaftar. Dari kelima perusahaan itu, CV Kakang Prabu ditetapkan sebagai pemenang lelang. “Lima perusahaan mendaftar (ikut lelang-red),” ucapnya.

Heryanti menambahkan, atas perannya tesebut, Asep telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PMI Lebak Butuh 2.400 Kantong Darah Selama Ramadan

Next Post

Anggarannya Kena Pangkas Prabowo, Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Terancam Batal

Related Posts

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti
Kota Serang

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 17:09

Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan mutasi Wakajati Banten dan empat Kajari. (Foto: Radar Banten)

Read moreDetails

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Next Post
Anggarannya Kena Pangkas Prabowo, Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Terancam Batal

Anggarannya Kena Pangkas Prabowo, Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Terancam Batal

Ribuan Warga Bojong Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

Ribuan Warga Bojong Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

Menag Berharap Ramadan Memberikan Energi Positif Bagi Perjalanan Bangsa

Menag Berharap Ramadan Memberikan Energi Positif Bagi Perjalanan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak