TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu akan dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemkot Tangsel di gedung DPRD Tangsel, Serpong, Senin hari ini, 3 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, akan mengahadiri rapat paripurna bersama Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rachmat Hidayat mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tidak termasuk dalam Propemperda. Namun, urgensinya cukup tinggi untuk diselesaikan lebih awal.
“Kami bersama Pemkot Tangsel sepakat membahas Raperda ini lebih dulu mengingat urgensi dan manfaatnya. Kami akan selesaikan secepatnya,” ujar Rachmat di gedung DPRD Tangsel pada Jumat, 22 Februari 2025.
Menurut Rachmat, salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang tugasnya adalah penyusunan dan pembahasan serta penetapan raperda-raperda prioritas, termasuk dapat mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda karena alasan perintah dari ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menyatakan, akan dibuka ruang pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.
“Nanti ada ruang pengaturan Perda yang kita hasilkan bersama atas isu yang awalnya tidak diatur atau belum diatur, tiba-tiba dianggap harus segera kita lakukan peraturan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini pihaknya bersama DPRD Tangsel masih membahas isu yang urgen untuk diatur dan sejauh ini pihaknya belum bisa membocorkan isu apa saja yang nantinya dibahas untuk diubah, ditambah, atau disempurnakan.
“Ya kita belum memastikan akan mengatur apa, tapi kita menyediakan kendaraan jika kita membutuhkan pengaturan yang tidak dapat kita prediksi atau direncanakan sebelumnya. Tapi kendaraannya sudah ada, apa itu, ya pembahasan Raperda ini,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











