SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadaan belanja internet dan belanja last mile domestic 100 mbps tahun 2021-2025 senilai Rp 105 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang kembali diselidiki.
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah mendapat Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dari perkara tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dalam rangka penyelidikan. Sudah (terbit Sprinlid),” kata Kasi Penkum Kejati Banten,
Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Februari 2025.
Rangga tidak menjelaskan, waktu sprinlid tersebut diterbitkan. Ia hanya menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap puldata dan pulbaket.
“Masih pulbaket dan puldata, cuma belum dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut tidak lepas dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempelajari kembali kasus tersebut. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini sempat dihentikan oleh Kejati Banten.
“Mulai ditelaah sejak Januari kemarin, dulu sempat tidak dilanjutkan (proses penyelidikan),” ucapnya.
Rangga mengaku belum mengetahui alasan perkara tersebut dibuka kembali.
Disinggung dugaan soal pelapor yang tidak puas terkait kinerja penyelidik sehingga perkara itu dilaporkan ke Kejagung, ia belum mengetahuinya.
“Nanti saya tanya ke pihak yang menangani,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga mengungkapkan, dugaan monopoli terkait pengadaan tersebut tidak ditemukan dalam proses penyelidikan. Sebab, pengadaan tersebut dilakukan secara e-purchasing.
“Dari komunikasi dengan penyelidik, tidak ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan karena pemilihan penyedia dilaksanakan secara e-purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli,” katanya.
Rangga menjelaskan, pelaksana proyek PT Platinum Network Indonesia (PNI) telah memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
PT PNI juga disebut memiliki kesiapan maintenance jaringan dan ketersediaan SDM untuk pelaksanaan monitoring jaringan fiber optik.
“Sehingga secara keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh PT PNI,” ujar pria asal Nganjuk ini.
Ditanya soal dugaan kesalahan prosedur dan menabrak aturan pada e-catalog pada deskripsi pada link ekatalog PT yang menyatakan kontrak lima tahun, Rangga membantahnya. Menurutnya, dugaan tersebut tidak benar.
“Tidak terjadi kesalahan prosedur. terkait kontrak tidak dilaksanakan lima tahun dalam dokumen kontrak yang telah diperoleh, kontrak dilaksanakan untuk satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkapkan, alasan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyelidik tidak menemukan peristiwa pidananya.
“Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan),” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.
Ia membenarkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejagung pada Jumat, 29 November 2024 lalu.
Akan tetapi, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut.
“Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











