PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengintensifkan pengawasan peredaran makanan di pasar-pasar tradisional selama Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan boraks.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Industri Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran makanan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan makanan yang dijual di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.
Disebutkannya, dua petugas telah ditunjuk untuk berkoordinasi dalam melakukan uji sampel terhadap makanan yang dijual di pasar tradisional dan pusat kuliner.
“Kita sudah tunjuk dua orang untuk ikut dalam uji lab makanan. Tujuannya supaya tidak ada pedagang yang menggunakan bahan berbahaya,” kata Bunbun Buntaran, Selasa 4 Maret 2025.
Bunbun menegaskan, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari zat berbahaya seperti formalin, rhodamin B, dan boraks.
“Pemerintah bertanggung jawab atas keamanan pangan. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.
Ia mengajak semua instansi terkait untuk bekerja sama dalam mengawasi peredaran makanan, terutama yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Jika ada pedagang yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Kita harus bisa memastikan produk pangan yang beredar aman dan bebas dari bahan berbahaya. Jika ada yang melanggar, segera tindak dan laporkan ke aparat penegak hukum sebagai efek jera,” tuturnya.
Bunbun menegaskan, tim pengawas makanan akan rutin turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas makanan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak khawatir saat membeli makanan di pasar atau agen makanan di Pandeglang.
“Semua produk pangan yang beredar harus dipastikan keamanannya. Pemeriksaan rutin wajib dilakukan agar kita tahu apakah makanan yang dijual sehat atau tidak,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliandoni mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya. Namun, ia menekankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan saat Ramadan, melainkan secara berkala sepanjang tahun.
Menurut Syamsudin, masyarakat juga harus lebih selektif dalam membeli makanan di pasar. Jika menemukan indikasi makanan mengandung zat berbahaya, ia mendorong warga untuk segera melaporkannya ke instansi terkait.
“Setiap bahan pangan, baik segar maupun olahan, berpotensi mengandung residu bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan. Tim pengawas yang dibentuk harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan keamanan pangan bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi pedagang yang masih menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Caption: Suasana pedagang di Pandeglang takjil menjajakan berbagai macam Kuliner/Moch Madani Prasetia
Tag: Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, jajanan, makanan, zat berbahaya, pengawasan makanan, Diskoperindag Pandeglang, kesehatan, BPOM











