KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelimpahan berkas dan tersangka dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kasus penembakan bos rental mobil sudah dilakukan. Ada dua tersangka yang diserahkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Herdian Malda Ksatria.
Dikatakan Malda, dua tersangka yakni AS dan IS serta pelaku lainnya sudah saling kenal dan kerap berhubungan langsung dengan modus operandi sewa mobil.
Malda juga mengungkapkan bahwa tersangka AS mengaku sudah beberapa kali melakukan penjualan kendaraan dengan cara mengambil dari pemilik rental mobil.
“Jadi mereka itu saling kenal, apalagi Ajat, ajat itu sudah tiga kali melakukan modus yang sama, dua kali berhasil, ketiga ini baru ketangkap,”terang Malda, Rabu 5 Maret 2025.
Malda juga menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki hubungan pertemanan dan saling kenal meski alamat tempat tinggal mereka berbeda-beda. Dan tidak hanya itu, empat tersangka juga sudah sering melakukan penggelapan mobil rental bersama-sama.
“Nah, mereka ini punya hubungan teman,meskipun alamat mereka berbeda-beda. Apalagi mereka ini sempat terjadi miss komunikasi saat transaksi pertama dan saling tidak percaya dengan lainnya,” jelasnya.
Malda membeberkan, dari hasil jual mobil Honda Brio ini, tersangka AS mendapatkan uang Rp23 juta dan pelaku IS mendapat 7 juta dari harga mobil Rp40 juta yang dijual ke oknum TNI AL. Namun untuk lebih lanjutnya nanti di fakta persidangan yah,”ucapnya.
Saat ini kata Malda, dua tersangka AS dan IS mendekap di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Dan kedua tersangka ini bakal dijerat dengan pasal berlapis dan menunggu jadwal persidangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penembakan bos rental mobil Makmur Jaya terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak di depan Indomaret pada 2 Januari 2025.
Saat itu bos rental mobil Makmur Jaya, Ilyas sedang mencari mobilnya yang disewa oleh pelaku berinisial AS, namun ketika ketemu malah bos rental tersebut ditembak oleh oknum TNI AL.
Editor: Aas Arbi